Jokowi Bentuk Tim PPHAM, TII: Pemerintah Enggan Beri Keadilan Korban Kasus HAM Berat Masa Lalu

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 23 September 2022 | 18:45 WIB
Jokowi Bentuk Tim PPHAM, TII: Pemerintah Enggan Beri Keadilan Korban Kasus HAM Berat Masa Lalu
Jokowi Bentuk Tim PPHAM, TII: Pemerintah Enggan Beri Keadilan Korban Kasus HAM Berat Masa Lalu. [Dok.Antara]

Suara.com - Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute (TII), Hemi Lavour Febrinandez melihat masih ada berbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang harus diselesaikan melalui pengadilan khusus HAM sebagai bentuk pemenuhan hak korban. Namun, ia menyinggung pemerintah yang enggan menyelesaikannya melalui jalur hukum.

Itu dibuktikan dengan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM.

"Meskipun pembentukan tim khusus tersebut tidak menggantikan posisi pengadilan khusus HAM, namun ini menunjukkan bahwa pemerintah enggan untuk menempuh jalur hukum untuk memberikan keadilan bagi para korban," kata Hemi dalam diskusi The Indonesian Forum (TIF) Seri 90, Jumat (23/9/2022).

Selain itu, Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan menilai kalau pemerintah sedang berpura-pura dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu demi politik.

Ia masih ingat kalau Jokowi sudah lama menyampaikan Nawacitanya, namun menjadi sebuah keanehan jika kasus pelanggaran HAM berat tersebut tidak kunjung diselesaikan secara serius.

Terkait dengan pembentukan tim khusus non-yudisial tersebut, Halili menegaskan bahwa pengungkapan kebenaran tidak mungkin diselesaikan dalam waktu empat bulan ke depan.

"Agenda terbesar republik ini adalah memastikan mekanisme demokrasi bisa memenuhi aspek substantif dari HAM. Kita merayakan demokrasi tanpa penghormatan dan perlindungan HAM, maka sama seperti kita bangga memakan bungkus daripada isinya," jelas Halili.

Warga melintas diantara poster para aktivis yang hilang yang tertempel di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Warga melintas diantara poster para aktivis yang hilang yang tertempel di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Kemudian, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM).

Kemudian, Beka juga menjelaskan bahwa keberadaan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tidak menghilangkan mekanisme penyelesaian Yudisial yang ada di UU Pengadilan HAM.

"Kami melihat bahwa Keputusan Presiden tersebut berfungsi sebagai "jembatan" untuk pembentukan regulasi hukum terkait komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang sedang disusun oleh pemerintah. Lalu, posisi Komnas HAM tetap jelas untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur pengadilan khusus HAM," jelas Beka.

Keppres 17/2022

Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM. Dalam keppres tersebut, Jokowi menunjuk Duta Besar RI untuk PBB periode 2004-2007, Makarim Wibisono.

Susunan keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang pada Pasal 7 Keppres 17/2022. Adapun wakil ketua untuk tim pelaksana Tim PPHAM ialah Ifdhal Kasim.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan dua jalan tol pada Selasa (20/9/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (YouTube Sekretariat Presiden)

Sementara itu, Suparman Marzuki didapuk menjadi sekretaris Tim Pelaksana PPHAM. Tim Pelaksana PPHAM juga diisi oleh anggota yang terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Kornamddin Hidayat dan Rahayu.

Tugas-tugas mereka dijelaskan pada Pasal 9. Terdapat empat tugas yang harus dilakukan oleh Tim Pelaksana PPHAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik AHY ke Jokowi Diklaim Tak Berbasis Data, Analis: Berlandaskan Tidak Suka dan Memantik Konflik Demi Pilpres 2024

Kritik AHY ke Jokowi Diklaim Tak Berbasis Data, Analis: Berlandaskan Tidak Suka dan Memantik Konflik Demi Pilpres 2024

News | Jum'at, 23 September 2022 | 18:39 WIB

Kasum Ungkap Ada Terduga yang Terlibat Kasus Pembunuhan Munir Menjadi Anggota Tim PPHAM Bentukan Jokowi

Kasum Ungkap Ada Terduga yang Terlibat Kasus Pembunuhan Munir Menjadi Anggota Tim PPHAM Bentukan Jokowi

News | Jum'at, 23 September 2022 | 18:12 WIB

Sebut Komnas HAM Bisu, KASUM: Keppres Jokowi soal Tim PPHAM Sarana Cuci Dosa Pelanggar HAM Berat Masa Lalu

Sebut Komnas HAM Bisu, KASUM: Keppres Jokowi soal Tim PPHAM Sarana Cuci Dosa Pelanggar HAM Berat Masa Lalu

News | Jum'at, 23 September 2022 | 17:41 WIB

Bawa Peralatan Masak Saat Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Emak-emak: Bisa Bikin Rumah Tangga Tak Harmonis

Bawa Peralatan Masak Saat Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Emak-emak: Bisa Bikin Rumah Tangga Tak Harmonis

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:09 WIB

Terkini

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB