Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Resmi Dihapus, Wajib Pajak Diminta Memanfaatkannya

Sabtu, 24 September 2022 | 09:00 WIB
Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Resmi Dihapus, Wajib Pajak Diminta Memanfaatkannya
Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah DKI Jakarta. (Dok: Bapenda DKI)

i.      Pajak Reklame;

j.      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

k.    Pajak Air Tanah (PAT);

3)  Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1.    Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

a.  Pajak Hotel;

b.  Pajak Restoran;

c.   Pajak Parkir;

d.  Pajak Hiburan;

Baca Juga: Transaksi Digital Wajib Pajak di Sulsel Meningkat 1.695 Persen

e.  PBBKB;

f.    BBNKB;

g.  BPHTB;

h.  PKB;

i.    Pajak Reklame; dan

j.    PAT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI