Informasi Lengkap BSU 2022 Tahap 3: Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, Kuota hingga Besaran Bantuan

Rifan Aditya

Minggu, 25 September 2022 | 18:40 WIB
Informasi Lengkap BSU 2022 Tahap 3: Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, Kuota hingga Besaran Bantuan
Ilustrasi uang rupiah, BSU 2022 tahap 3 (Photo by Muhammad Daudy on Unsplash)

Suara.com - Lanjutan mengenai penerimaan BSU tahap 3 ternyata telah diproses sedemikian rupa, dan dikabarkan akan bisa dicairkan dalam waktu dekat. Nah, dalam artikel ini, mari bahas mengenai jadwal pencairan, syarat penerima, kuota penerima, hingga besar bantuan yang akan diterima dalam BSU 2022 tahap 3.

Mari satu per satu bahas semua topik tersebut.

1. Kapan BSU 2022 Tahap 3 Cair?

Jika mengacu pada pernyataan dari Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, maka BSU tahap 3 ini akan dicairkan dalam waktu dekat, direncanakan pada pekan depan. Pernyataan ini diungkapkan pada 23 September 2022 dalam siaran sebuah stasiun televisi swasta.

Pencairan dan proses berikutnya hanya tinggal menunggu data yang akan dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai data utama dalam menyortir pekerja yang sesuai dengan syarat penerima BSU.

2. Kedua, Terkait Syarat Penerima BSU

Terkait dengan syarat penerima BSU tahap 3 ini, masih digunakan acuan yang sama yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Isinya adalah sebagai berikut.

  • Merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
  • Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di wilayah dengan UMK/UMP di atas Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK di bulatkan ke atas
  • Bukan PNS, TNI, atau POLRI
  • Bukan merupakan penerima manfaat lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro

3. Kuota Penerima BSU Tahap 3

Untuk angka pastinya sendiri belum ditentukan berapa orang yang akan memperoleh BSU tahap ketiga ini. Namun dari data yang disetorkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, setidaknya ada 3 hingga 4 juta orang yang diajukan untuk memperoleh bantuan subsidi upah ini.

Jika melihat tren sebelumnya, penerima yang akan mendapatkan BSU setelah tahap verifikasi dan seleksi tidak akan jauh berbeda dari data yang disetorkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya BPJS sendiri telah melakukan verifikasi data dan seleksi awal, sehingga proses berikutnya di Kemnaker dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

4. Besaran Bantuan BSU 2022 yang Diterimakan

Besaran bantuan yang diterimakan pada penerima BSU tidak  berubah, yakni pada angka Rp 600.000 untuk setiap penerima BSU yang telah terverifikasi.

Dana ini akan masuk pada rekening bank yang telah disetorkan, atau melalui kanal pencairan lain yang bisa dipastikan informasinya pada situs lembaga terkait.

Itu tadi sedikit pembahasan mengenai BSU 2022 tahap 3 terkait jadwal, syarat, kuota, dan besaran bantuan yang akan diberikan. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri? Begini Penjelasan Kemnaker

Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri? Begini Penjelasan Kemnaker

News | Minggu, 25 September 2022 | 15:44 WIB

BSU Tahap 3 Kapan Cair? Cek Penerimanya di Laman Kemnaker.go.id

BSU Tahap 3 Kapan Cair? Cek Penerimanya di Laman Kemnaker.go.id

News | Sabtu, 24 September 2022 | 19:38 WIB

Cara Buka Rekening BRI Online untuk Penerima BSU Agar Dana Cepat Cair

Cara Buka Rekening BRI Online untuk Penerima BSU Agar Dana Cepat Cair

News | Jum'at, 23 September 2022 | 12:32 WIB

Tahap 2 Sudah, Lalu BSU 2022 Tahap 3 Kapan Cair? Berikut Informasinya

Tahap 2 Sudah, Lalu BSU 2022 Tahap 3 Kapan Cair? Berikut Informasinya

News | Jum'at, 23 September 2022 | 10:58 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB