Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri? Begini Penjelasan Kemnaker

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 25 September 2022 | 15:44 WIB
Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri? Begini Penjelasan Kemnaker
BSU 2022 - (bsu.kemnaker.go.id)

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan sosial tunai yang diberikan pada kaum pekerja yang menerima upah dibawah Rp 3.500.000 atau kurang dari UMP yang berlaku di area tempatnya bekerja. Apa bisa daftar BSU 2022 sendiri?

Idealnya, dana bantuan BSU 2022 sebesar Rp 600.000 diperoleh setelah perusahaan mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian datanya diserahka ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Namun tidak sedikit pekerja yang ingin bisa melakukan pendaftaran BSU 2022 sendiri.

Tidak sedikit orang yang kemudian bertanya mengenai hal ini karena merasa ingin turut mendapatkan bantuan sosial tersebut. Simak ulasan dan jawaban atas pertanyaan tersebut di sini.

Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri?

Jawaban singkatnya adalah tidak. Sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui postingan di akun Instagram @kemnaker, Sabtu (24/9/2022).

"Ya gak bisa dong Rekanaker. Data calon penerima BSU 2022, kami dapat dari data peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) s.d. Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tulis akun @kemnaker.

Data penerima BSU yang digunakan sebagai acuan adalah data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan terkait peserta di dalam programnya.

Data ini diberikan oleh perusahaan pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai sebuah syarat administratif agar pekerja dapat memperoleh jaminan sosial dan haknya sebagai tenaga kerja melalui program tersebut.

Nantinya dari sekian data yang masuk dan dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, akan disortir kembali dan dipilah menggunakan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. Baru kemudian data karyawan atau pekerja yang lolos seleksi akan menjadi data penerima BSU 2022 yang dilaksanakan tahun ini.

Maka jelas dengan demikian, data milik pribadi atau seseorang tidak dapat serta merta disetorkan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk turut masuk dalam data milik lembaga tersebut dan menjadi penerima BSU tahun 2022 ini. Setiap data yang diseleksi akan berdasarkan data milik BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan setoran dari setiap perusahaan.

Jawaban dari Kemnaker secara Resmi

Pada akun Instagram resminya, Kemnaker juga menyampaikan hal ini dalam sebuah unggahan video. Disebutkan bahwa Rekanaker, publik yang mengikuti akun @kemnaker, tidak dapat mendaftarkan diri secara individual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Data penerima BSU didapatkan dari daftar kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat, berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Syaratnya antara lain:

  • Merupakan WNI
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp3.500.000. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI, dan POLRI
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro

Cukup jelas bukan sekarang mengenai jawaban atas apa bisa daftar BSU 2022 sendiri? Semoga artikel singkat ini memberikan jawaban yang Anda butuhkan, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai NIK lewat BPJS Ketenagakerjaan, Cara Cek BSU 2022

Pakai NIK lewat BPJS Ketenagakerjaan, Cara Cek BSU 2022

| Minggu, 25 September 2022 | 09:49 WIB

BSU Tahap 3 Kapan Cair? Cek Penerimanya di Laman Kemnaker.go.id

BSU Tahap 3 Kapan Cair? Cek Penerimanya di Laman Kemnaker.go.id

News | Sabtu, 24 September 2022 | 19:38 WIB

Cara Buka Rekening BRI Online untuk Penerima BSU Agar Dana Cepat Cair

Cara Buka Rekening BRI Online untuk Penerima BSU Agar Dana Cepat Cair

News | Jum'at, 23 September 2022 | 12:32 WIB

Tahap 2 Sudah, Lalu BSU 2022 Tahap 3 Kapan Cair? Berikut Informasinya

Tahap 2 Sudah, Lalu BSU 2022 Tahap 3 Kapan Cair? Berikut Informasinya

News | Jum'at, 23 September 2022 | 10:58 WIB

Terkini

Prabowo: 70 Kebutuhan Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia

Prabowo: 70 Kebutuhan Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:49 WIB

Kampanye Kocak Wajib Militer Thailand Sukses Gaet 30 Ribu Relawan

Kampanye Kocak Wajib Militer Thailand Sukses Gaet 30 Ribu Relawan

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:48 WIB

Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:39 WIB

Prabowo: Meski Krisis Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Energi, Kondisi Indonesia Masih Aman

Prabowo: Meski Krisis Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Energi, Kondisi Indonesia Masih Aman

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:35 WIB

Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?

Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:21 WIB

Ungkit Omongan Prabowo, KontraS Polisikan 4 Anggota BAIS Pakai Pasal Percobaan Pembunuhan-Terorisme!

Ungkit Omongan Prabowo, KontraS Polisikan 4 Anggota BAIS Pakai Pasal Percobaan Pembunuhan-Terorisme!

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:19 WIB

Prabowo: Jika Pemerintah Dinilai Tak Baik, Ganti Lewat Pemilu atau Impeachment

Prabowo: Jika Pemerintah Dinilai Tak Baik, Ganti Lewat Pemilu atau Impeachment

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:07 WIB

Siapa Shehbaz Sharif? Tokoh Kunci di Balik Gencatan Senjata AS-Iran

Siapa Shehbaz Sharif? Tokoh Kunci di Balik Gencatan Senjata AS-Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:04 WIB

Minta Evaluasi Mingguan, Ketua DPRD DKI Kawal Kebijakan WFH ASN Jakarta Agar Tak Rugikan Warga

Minta Evaluasi Mingguan, Ketua DPRD DKI Kawal Kebijakan WFH ASN Jakarta Agar Tak Rugikan Warga

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:59 WIB

Diduga Salah Injak Gas, HR-V Tabrak Motor di Joglo: Massa Kesal dan Pukul Kaca Mobil

Diduga Salah Injak Gas, HR-V Tabrak Motor di Joglo: Massa Kesal dan Pukul Kaca Mobil

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:58 WIB