Cara Daftar KUR Alumni Prakerja, Dapat Rp 10 Juta Bunga Cuma 3 Persen!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 16:31 WIB
Cara Daftar KUR Alumni Prakerja, Dapat Rp 10 Juta Bunga Cuma 3 Persen!
Ilustrasi Uang - Cara Daftar KUR Alumni Prakerja (Shutterstock)

Suara.com - Alumni Kartu Prakerja masih akan diberikan beberapa keuntungan oleh pemerintah. Selain mendapatkan uang insentif sejumlah Rp 2,4 juta, Alumni Kartu Prakerja juga dapat mengajukan pinjaman untuk modal usaha sampai Rp 10 juta tanpa agunan melalui pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro. Ketahui cara daftar KUR Alumni Prakerja lengkap dengan syarat dan keuntungannya. 

Adapun cara mendapatkan KUR Alumni Kartu Prakerja dapat dilakukan lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI) ataupun Bank Negara Indonesia (BNI). Melalui KUR super mikro ini, para alumni Kartu Prakerja bisa mendapatkan bantuan berupa pembiayaan untuk tambahan modal usaha milik sendiri. 

Pemberian bantuan modal usaha tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan. KUR Super Mikro dikhususkan bagi alumni Prakerja maupun masyarakat UMKM yang sebelumnya telah mengikuti program pelatihan kewirausahaan. 

KUR Alumni Kartu Prakerja telah diluncurkan pemerintah sejak 2021 lalu, sebagai salah satu bentuk dari kebijakan percepatan ekonomi nasional (PEN). Pada tahun 2022 ini, pemerintah kembali menggulirkan KUR alumni Kartu Prakerja dengan nominal anggaran mencapai Rp 370 triliun. 

Berbeda dengan skema KUR pada umumnya, KUR Alumni Kartu Prakerja Super Mikro tidak mensyaratkan minimal lama usaha. Meskipun demikian, calon penerima KUR Super Mikro yang belum mempunyai usaha dalam kurun wkatu selama 6 bulan, wajib mengikuti program pelatihan atau pendampingan usaha dari pemerintah. 

Alumni Kartu Prakerja yang ingin mendapatkan KUR Super Mikro di tahun 2022, bisa mengajukan melalui bank BNI. KUR Super Mikro sangatlah bermanfaat bagi masyarakat karena subsidi bunga sebesar 3 persen dari pemerintah ini diperpanjang sampai dengan Desember 2022. 

Untuk lebih jelasnya, ketahui cara daftar KUR Alumni Prakerja lengkap dengan syarat dan keuntungannya berikut. 

Syarat Umum Pengajuan KUR Alumni Kartu Prakerja  

Melansir promo.bri.co.id, terdapat 5 syarat utama pengajuan KUR BRI Super Mikro yang penting bagi calon nasabah perhatikan sebagai berikut: 

1. Memiliki usaha yang produktif 

2. Lama usaha tidak wajib lebih dari 6 bulan, untuk pemilik usaha yang kurang dari 6 bulan harus memenuhi salah satu syarat berikut ini: 

  • Mengikuti pendampingan usaha 
  • Mengikuti pelatihan wirausaha atau pelatihan yang lainnya 
  • Tergabung di dalam kelompok usaha 
  • Mempunyai anggota keluarga dengan usaha produktif yang layak 

3. Fotokopi KTP dan KK 

4. Memiliki Surat Keterangan Usaha minimal dari setingkat RT/RW 

5. Belum pernah mendapatkan pinjaman KUR dan tidak berada dalam pinjaman 

Program KUR BRI Super Mikro tersebut bisa UMKM akses langsung daftar pinjaman pengajuannya pada bank. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segera Cair! Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 3

Segera Cair! Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 3

News | Selasa, 27 September 2022 | 15:01 WIB

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya

News | Selasa, 27 September 2022 | 10:51 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 46 Kapan Dibuka? Ini Cara Daftar Agar Dapat Insentif Rp 2,4 Juta

Kartu Prakerja Gelombang 46 Kapan Dibuka? Ini Cara Daftar Agar Dapat Insentif Rp 2,4 Juta

News | Selasa, 27 September 2022 | 10:01 WIB

Panglima Andika Revisi Penerimaan Taruna TNI, Syarat Tinggi Badan Jadi 160 Cm Untuk Laki-laki Dan 155 Cm Putri

Panglima Andika Revisi Penerimaan Taruna TNI, Syarat Tinggi Badan Jadi 160 Cm Untuk Laki-laki Dan 155 Cm Putri

News | Selasa, 27 September 2022 | 08:32 WIB

BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

| Selasa, 27 September 2022 | 07:57 WIB

BSU Tahap 3 Apakah Sudah Cair? Kabar Baik, Segera Cek Rekeningmu Sekarang!

BSU Tahap 3 Apakah Sudah Cair? Kabar Baik, Segera Cek Rekeningmu Sekarang!

News | Selasa, 27 September 2022 | 06:50 WIB

Terkini

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:31 WIB

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:21 WIB

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:15 WIB

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:11 WIB

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:59 WIB

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:50 WIB

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:48 WIB

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:43 WIB

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:38 WIB

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:33 WIB