Ketahui Cara Daftar Pendataan Non ASN Sebelum Ditutup

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 16:31 WIB
Ketahui Cara Daftar Pendataan Non ASN Sebelum Ditutup
Cara Daftar Pendataan Non ASN (unsplash)

Suara.com - Perlu dipahami, bahwa para pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) harus memastikan dirinya terdaftar dalam pendataan non ASN. Lantas, bagaimana cara daftar pendataan Non ASN?

Tujuan pendataan non ASN adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Itu artinya, pendataan non ASN bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta agar setiap instansi pemerintah melakukan pendataan tenaga non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 30 September 2022. Imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022 juga telah tertuang di dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Lantas, bagaimana cara daftar pendataan non ASN

Cara Daftar Pendataan Non ASN

Berikut ini adalah cara dan syarat daftar pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id yang akan ditutup akhir pekan ini, tepatnya pada tanggal 30 September 2022.

Syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan juga APDB untuk instansi daerah. Dan bukan juga melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi harus terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat. Kemudian, menyiapkan dokumen persyaratan seperti ijazah terakhir, SK Pengangkatan atau SK Jabatan, KTP, dan foto terbaru. 

Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non ASN akan melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Cara daftar pendataan non ASN:

  • Pertama, buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/, lalu klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
  • Kemudian, klik "Lanjutkan", dan buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
  • Klik "Lanjutkan", dan cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, maka klik "Proses Pembuatan Akun".
  • Jika belum benar, maka perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
  • Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, lalu klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
  • Selanjutnya, silakan cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
  • Kemudian, silakan masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
  • Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, lalu klik "Selanjutnya".
  • Jangan lupa isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan, lalu klik "Selanjutnya".
  • Maka halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN. Silakan periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.
  • Setelah yakin, silakan akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
  • Lalu cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".

Itulah informasi mengenai syarat dan cara daftar pendataan non ASN yang perlu diketahui. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Golongan Tenaga Non ASN Tidak Perlu Ikut Pendataan 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id

3 Golongan Tenaga Non ASN Tidak Perlu Ikut Pendataan 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id

News | Selasa, 27 September 2022 | 12:44 WIB

Bagaimana Alur dan Mekanisme Pendataan Non-ASN, Yuk Honorer Wajib Merapat

Bagaimana Alur dan Mekanisme Pendataan Non-ASN, Yuk Honorer Wajib Merapat

| Senin, 26 September 2022 | 19:28 WIB

Kapan Batas Akhir Pendataan Non ASN? Tenaga Honorer Wajib Daftar di pendataan-nonasn.bkn.go.id

Kapan Batas Akhir Pendataan Non ASN? Tenaga Honorer Wajib Daftar di pendataan-nonasn.bkn.go.id

News | Senin, 26 September 2022 | 16:37 WIB

Terkini

Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor

Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor

News | Senin, 27 April 2026 | 07:56 WIB

3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik

3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik

News | Senin, 27 April 2026 | 07:55 WIB

Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan

Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan

News | Senin, 27 April 2026 | 07:34 WIB

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB