Bagaimana Alur dan Mekanisme Pendataan Non-ASN, Yuk Honorer Wajib Merapat

Purwokerto | Suara.com

Senin, 26 September 2022 | 19:28 WIB
Bagaimana Alur dan Mekanisme Pendataan Non-ASN, Yuk Honorer Wajib Merapat
pendataan non ASN

PURWOKERTO.SUARA.COM- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Regormasi Birokrasi (KemenPANRB) sedang melakukan pendataan aparatur sipil negara (ASN). 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis.

Dua jenis status yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berlaku sampai tanggal 28 November 2023.

Sehingga, setelah tanggal yang telah ditentukan, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer dan melakukan pendataan untuk non-ASN

Mengutip dari laman pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur, berikut proses yang diperlukan untuk pendataan non ASN, yaitu:

- Alur Proses instansi
1.Admin/Operator Instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan Pendataan tenaga Non-ASN berdasarkan peraturan.
2.Lalu, Instansi terkait wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkappi oleh tenaga non-ASN
3.Selanjutnya, sampai batas waktu yang ditentukan Instansi wajib melakukan finalisasi
4.Terakhir, instansi wajib mengunggah SPT JM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN

- Alur Proses Tenaga Non-ASN
1.Setelah didaftakan oleh instansi, Tenaga NOn-ASN dapat membuat akun pendataan Non-ASN
2.Langkah selanjutnya, lakukan registrasi untuk memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga Non-ASN masing-masing.
3.Setelah itu, Tenaga Non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non-ASN
4.Yang terakhir, proses melengkapi Riwayat oleh tenaga Non-ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi

Sebelum itu, pastikan kalian telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendataan non-ASN, yaitu:

1.Kartu tanda penduduk (KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2.Kartu Keluarga
3.Ijazah
4.Pas Foto
5.Swafoto atau selfie
6.Surat Keputusan (SK) jabatan 
7.Bukti Pembayaran Gaji

(Citra Safitrah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jawaban Shin Tae-yong Jika Dapat Tawaran Perpanjangan Kontrak

Jawaban Shin Tae-yong Jika Dapat Tawaran Perpanjangan Kontrak

| Senin, 26 September 2022 | 19:03 WIB

Gibran Idolakan Filosof yang Hobi Kritik Bapaknya

Gibran Idolakan Filosof yang Hobi Kritik Bapaknya

| Senin, 26 September 2022 | 17:47 WIB

24 Awak Redaksi Narasi Diretas, AJI Indonesia Desak Polisi Proaktif Ungkap Pelaku Peretasan

24 Awak Redaksi Narasi Diretas, AJI Indonesia Desak Polisi Proaktif Ungkap Pelaku Peretasan

| Senin, 26 September 2022 | 17:21 WIB

Terkini

Perjalanan Batik Tulis Ethnic Gendhis, dari Ruang Tamu hingga Ekspor ke Inggris

Perjalanan Batik Tulis Ethnic Gendhis, dari Ruang Tamu hingga Ekspor ke Inggris

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:30 WIB

Tragis! Kronologi Bocah 7 Tahun di Pemalang Tewas Tenggelam di Dasar Kolam Saat Les Perdana

Tragis! Kronologi Bocah 7 Tahun di Pemalang Tewas Tenggelam di Dasar Kolam Saat Les Perdana

Jawa Tengah | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:29 WIB

Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam

Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam

Jogja | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:20 WIB

5 Shio yang Beruntung pada 5 Mei 2026, Hidup Berubah Jadi Lebih Baik

5 Shio yang Beruntung pada 5 Mei 2026, Hidup Berubah Jadi Lebih Baik

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:20 WIB

Borussia Monchengladbach Selamat dari Degradasi, Ini Kata-kata Kevin Diks

Borussia Monchengladbach Selamat dari Degradasi, Ini Kata-kata Kevin Diks

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:16 WIB

Generasi Sekarang Semakin Jarang Jalan Kaki, Kenapa?

Generasi Sekarang Semakin Jarang Jalan Kaki, Kenapa?

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:08 WIB

Solar Tembus Rp27.900/Liter: Masih Worth It Kah Beli Innova Reborn Diesel?

Solar Tembus Rp27.900/Liter: Masih Worth It Kah Beli Innova Reborn Diesel?

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 05:50 WIB

4 Rekomendasi Sneakers Stradenine, Sepatu Lokal Asal Surabaya Harga Mulai Rp100 ribuan

4 Rekomendasi Sneakers Stradenine, Sepatu Lokal Asal Surabaya Harga Mulai Rp100 ribuan

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 05:45 WIB

AS Roma Hajar Fiorentina 4-0, Persaingan Tiket Liga Champions Memanas

AS Roma Hajar Fiorentina 4-0, Persaingan Tiket Liga Champions Memanas

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 05:36 WIB

Manchester City Gagal Pangkas Jarak dari Arsenal Usai Ditahan Everton 3-3

Manchester City Gagal Pangkas Jarak dari Arsenal Usai Ditahan Everton 3-3

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 05:33 WIB