LPSK: UU TPKS Dimanfaatkan Untuk Justifikasi Putri Chandrawathi Korban Pelecehan Seksual

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 27 September 2022 | 21:19 WIB
LPSK: UU TPKS Dimanfaatkan Untuk Justifikasi Putri Chandrawathi Korban Pelecehan Seksual
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut ada upaya memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menguatkan skenario dugaan pelecehan seksual Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo. Undang-undang yang disahkan pada 12 April 2022 lalu itu digunakan melabeli Putri sebagai korban kekerasan seksual.

"Jadi upaya menjustifikasi Bu PC sebagai korban tanpa bukti akuntabel, ya digunakan dengan memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Termasuk juga argumen bahwa peristiwanya berpindah dari Duren Tiga ke Magelang juga punya banyak kelemahan menurut kami," kata Edwin kepada wartawan dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Dalam proses yang berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan. Dia menyoroti laporan polisi pada awal kasus ini.

"Ada dua laporan polisi yang sama, ditangani berbeda. Laporan polisi itu nomor 1/630. Ada tanggal 8 Juli dan ada tanggal 9 Juli," ujarnya.

Pada dokumen tertanggal 8 Juli yang diterima LPSK tidak ditemukan tanda tangan Putri, namun pada dokumen 9 Juli terdapat tanda tangan.

"Tapi salah satunya benar atau keduanya enggak benar," tutur Edwin.

Pada kedua laporan itu, belum termuat UU TPKS, melainkan KUHP pasal 289 dan 335 tentang asusila. Diungkapkannya UU TPKS kemudian termuat dalam laporan, ketika rapat koordinasi yang diikuti LPSK di Polda Metro Jaya.

"Seperti penggunaan UU TPKS untuk memberikan justifikasi korban kepada Ibu PC secara formil," kata Edwin.

"Tanpa dibuktikan secara materil untuk melanjutkan kriminalisasi terhadap mendiang Yosua dan melindungi Ibu Pc dari upaya-upaya pihak lain yang mau mengungkapkan kebenaran dari peristiwa ini," sambungnya.

baca juga

Dijelaskannya, dalam UU TPKS sangat subjektif, karena pengakuan korban bisa diterima kemudian diperkuat dengan bukti pemeriksaan dari psikolog klinis.

"Karena peristiwa kekerasan seksual itu di ruang tertutup, dia kemudian keunggulannya subjektif, jadi klaim korban bisa diterima. Kemudian cukup didukung oleh misalnya psikolog klinis. Dua hal ini dipenuhi, satu klaim korban, dua psikolog klinis-nya," tuturnya.

Namun, LPSK menolak hal tersebut, sebab hasil psikologis yang dimintakan jadi rujukan dari ahli Polda Metro Jaya. Sementara dalam proses asesmen LPSK ke Putri selalu gagal dilakukan.

"Karena kami punya kewenangan sendiri untuk melakukan asesmen psikologis. Dan menjadi aneh buat kami, kenapa sama psikolog klinis bisa cerita, sama LPSK enggak bisa cerita?" kata Edwin.

"Kok ceritanya milih-milih? Di depan wartawan di Mako Brimob bisa ngomong, dengan penyidik bisa ngomong, dengan psikolog klinis bisa ngomong. Kenapa sama LPSK enggak mau ngomong," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPSK Mencium Adanya Kejanggalan dari Keterangan Bharada E terkait Kasus Ferdy Sambo

LPSK Mencium Adanya Kejanggalan dari Keterangan Bharada E terkait Kasus Ferdy Sambo

Soreang | Selasa, 27 September 2022 | 21:04 WIB

LPSK Tidak Terpengaruh Dugaan Kekerasan Seksual PC: Tidak Akrab dengan Jaringan Ferdy Sambo

LPSK Tidak Terpengaruh Dugaan Kekerasan Seksual PC: Tidak Akrab dengan Jaringan Ferdy Sambo

Depok | Selasa, 27 September 2022 | 20:54 WIB

Penyidik Evaluasi Kesehatan Fisik dan Psikologis Putri Candrawathi

Penyidik Evaluasi Kesehatan Fisik dan Psikologis Putri Candrawathi

Kalbar | Selasa, 27 September 2022 | 20:27 WIB

Terkini

Siap-Siap War! The Script Bakal Konser di Indonesia Arena GBK Tahun 2027, Tiket Mulai Rp650 Ribuan

Siap-Siap War! The Script Bakal Konser di Indonesia Arena GBK Tahun 2027, Tiket Mulai Rp650 Ribuan

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:15 WIB

6 Cara Melakukan Teknik Slugging dengan Moisturizer, Ini Tips dan Manfaatnya

6 Cara Melakukan Teknik Slugging dengan Moisturizer, Ini Tips dan Manfaatnya

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Saatnya Wujudkan Rumah dan Mobil Impian lewat BRI Consumer Expo 2026 Goes to Summarecon Bogor

Saatnya Wujudkan Rumah dan Mobil Impian lewat BRI Consumer Expo 2026 Goes to Summarecon Bogor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Puan Buka Masa Sidang DPR 2026-2027, 463 Anggota Hadir dan Kuorum Terpenuhi

Puan Buka Masa Sidang DPR 2026-2027, 463 Anggota Hadir dan Kuorum Terpenuhi

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:13 WIB

CEK FAKTA: Menguji Klaim Prabowo Soal MBG, Stunting 25 Persen dan Realita di Papua

CEK FAKTA: Menguji Klaim Prabowo Soal MBG, Stunting 25 Persen dan Realita di Papua

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung

Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu

Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu

Surakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Prabowo Sebut Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Jerih Payah Mereka

Prabowo Sebut Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Jerih Payah Mereka

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:09 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:09 WIB

Keran Inden Dibuka, Berapa Harga Yamaha R2? Intip Speknya

Keran Inden Dibuka, Berapa Harga Yamaha R2? Intip Speknya

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:08 WIB

×