Proses penetapan tersebut diawali dari hulu sampai hilir, yakni pendataan, penelitian, pengkajian, verifikasi hingga pengecekan lapangan.
"Beberapa objek memang sebagian pelakunya sudah wafat, tetapi kita eksplorasi sampai didapatkan data yang valid dan sah untuk diajukan ke tim ahli WBTB," kata dia. (Antara)