Siang Ini, DPR Gelar Fit And Proper Test 2 Calon Komisioner KPK Pengganti Lili Pintauli

Rabu, 28 September 2022 | 08:04 WIB
Siang Ini, DPR Gelar Fit And Proper Test 2 Calon Komisioner KPK Pengganti Lili Pintauli
Lili Pintauli Siregar saat masih menjabat sebagai komisioner KPK. ANTARA/HO-Humas KPK/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Begitu sampai komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test, setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu ya harus kami pilih. Bukan lagi persetujuan," kata Arsul.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan terkait rapim akan dilakukan pada pekan depan.

"Jadi nanti hari Senin itu ada rapim dan kemudian penugasan kepada komisi teknis terkait, yaitu Komisi III. Mekanismenya diserahkan kepada Komisi III dan nanti Komisi III akan memproses," kata Dasco.

Pilih Calon Pimpinan KPK Dari Fit And Proper Test Sebelumnya

Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.

Lalu siapa pengganti Lili untuk mengisi jabatan yang ditinggal? Mengingat KPK saat ini kehilangan satu komisioner yang menjabat sebagai wakil ketua.

Diketahui lima komisioner KPK sebelumnya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Menanggapi siapa pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menegaskan bahwa aturan soal anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Dua Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Yang Dikirim Jokowi ke DPR

Adapun Pasal 33 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI