Waduh! Pimpinan Komisi III DPR Tiba-tiba Minta Anggota Lapor Bohir Masing-masing soal Hasil Capim KPK, Maksudnya Apa?

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Rabu, 28 September 2022 | 18:05 WIB
Waduh! Pimpinan Komisi III DPR Tiba-tiba Minta Anggota Lapor Bohir Masing-masing soal Hasil Capim KPK, Maksudnya Apa?
Pimpinan Komisi III DPR Tiba-tiba Minta Anggota Lapor Bohir Masing-masing soal Hasil Capim KPK, Maksudnya Apa?(Suara.com/Novian)

"Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," tutur Johanis, Rabu.

Menurut pemikiran Johanis, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum. Melainkan juga termasuk dalam perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.

Johanis Tanak calon pengganti Lili Pintauli di KPK. (Suara.com/Novian)
Johanis Tanak calon pengganti Lili Pintauli di KPK. (Suara.com/Novian)

Penerapan restorative justice kata dia, bisa saja dilakukan meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi

"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu. Di mana, kalau saya mencoba menggunakan RJ dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK, pak," kata Johanis.

Ia mengatakan apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara.

"Tetapi saya kemudian berpikir, kalau mengembalikan keuangan negara berarti pembangunan dapat berlanjut. Tapi dia sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan, kalo saya boleh mengilustrasikan," kata Johanis.

"Kalau saya pinjam uang di bank pak maka saya akan dikenakan bunga pak. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," sambung Johanis.

Johanis mengatakan meskipun belum diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, aturan terkait hal itu bisa diisi dengan suatu peraturan, smeisal Perpres untuk mengisi kekosongan hukum.

Dengan aturan itu, ia berharap nantinya ketika ada orang atau pihak yang melakukan tindak pidana korupsi maka yang bersangkutan bisa mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus membayar denda sebagai sanksi atas perbuatannya.

baca juga

Pengembalian kerugian negara itu, kata Johanis bisa dilakukan dua sampai tiga kali lipat dari uang yang dikorupsi. Ia mencontohkan, semisal uang yang dikrupsi senilai Rp10 juta maka uang yang dikembalikan harus dua sampai tiga kali lipatnya.

"Begitu juga pak ketika penindakan. Jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi dua kali atau tiga kali dia mengembalikan maka tidak perlu di proses secara hukum," kata Johanis,

"Karena ketika dia di proses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Terapkan Restorative Justice ke Koruptor, DPR Tetapkan Johanis Tanak Capim KPK Terpilih Gantikan Lili Pintauli

Mau Terapkan Restorative Justice ke Koruptor, DPR Tetapkan Johanis Tanak Capim KPK Terpilih Gantikan Lili Pintauli

News | Rabu, 28 September 2022 | 17:33 WIB

Geledah Rumah Pengacara Penyuap Hakim Agung Sudrajad, KPK Sita Dokumen Pengeluaran Uang Hingga Alat Elektronik

Geledah Rumah Pengacara Penyuap Hakim Agung Sudrajad, KPK Sita Dokumen Pengeluaran Uang Hingga Alat Elektronik

News | Rabu, 28 September 2022 | 17:19 WIB

Johanis Tanak Capim KPK Ingin Terapkan Restorative Justice ke Koruptor, Asal Kembalikan Kerugian Negara 3 Kali Lipat

Johanis Tanak Capim KPK Ingin Terapkan Restorative Justice ke Koruptor, Asal Kembalikan Kerugian Negara 3 Kali Lipat

News | Rabu, 28 September 2022 | 17:12 WIB

Ditolak Hotman Paris, Kini Putri Candrawathi Ganti Dibela Eks Jubir KPK Febri Diansyah, 'Itu Ujian Bagi Saya'

Ditolak Hotman Paris, Kini Putri Candrawathi Ganti Dibela Eks Jubir KPK Febri Diansyah, 'Itu Ujian Bagi Saya'

News | Rabu, 28 September 2022 | 17:01 WIB

Terkini

Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib

Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:14 WIB

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Lewat Zoom, Darmawan Prasodjo Dicopot Jadi Dirut PLN

Lewat Zoom, Darmawan Prasodjo Dicopot Jadi Dirut PLN

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Rekor PNBP Imigrasi Tembus Target: Berkah atau Beban Pengawasan?

Rekor PNBP Imigrasi Tembus Target: Berkah atau Beban Pengawasan?

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Kenapa HP Cepat Panas saat Pakai Data Seluler? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa HP Cepat Panas saat Pakai Data Seluler? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Brimob Terjunkan 50 Personel Tangani Ledakan Pasar Cimanggis, Enam Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Brimob Terjunkan 50 Personel Tangani Ledakan Pasar Cimanggis, Enam Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:58 WIB

Gairah Sepak Bola Indonesia Bikin Bulu Kuduk Ole Romeny Berdiri: Eropa Kalah Jauh

Gairah Sepak Bola Indonesia Bikin Bulu Kuduk Ole Romeny Berdiri: Eropa Kalah Jauh

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:57 WIB

Cara Membersihkan Botol Tupperware dengan Benar agar Tidak Bau dan Awet Dipakai

Cara Membersihkan Botol Tupperware dengan Benar agar Tidak Bau dan Awet Dipakai

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Tepis Isu Liar di Medsos, Polisi Tegaskan Ruko Meledak di Ciputat Bukan Dapur MBG

Tepis Isu Liar di Medsos, Polisi Tegaskan Ruko Meledak di Ciputat Bukan Dapur MBG

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:45 WIB

Nabung Rp1 Juta di SeaBank Dapat Bunga Berapa? Ini Rincian Lengkap dan Simulasi Keuntungannya!

Nabung Rp1 Juta di SeaBank Dapat Bunga Berapa? Ini Rincian Lengkap dan Simulasi Keuntungannya!

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:40 WIB

×