- Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi produksi kosmetik ilegal mengandung merkuri di wilayah Cirebon, Jawa Barat, pada Mei 2026.
- Petugas menangkap sejumlah tersangka yang memproduksi dan memasarkan produk berbahaya tersebut secara daring melalui media sosial pribadi.
- Penyidik menyita bahan baku serta kosmetik siap edar dan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sejumlah home industry, tempat pembuatan kosmetik mengandung merkuri. Total ada tiga lokasi pembuatan kosmetik tanpa izin edar tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan tiga lokasi yang digerebek berada di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
“Dari TKP pertama diamankan Rofi (26), Safarudin Ardi (27), dan M Ridho Ardian (18),” kata Eko, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Eko menuturkan, Rofi dan Ridho merupakan karyawan, sementara Safarudin merupakan pemilik akun Lou Glow.
Kemudian, dari lokasi kedua ditangkap seorang tersangka bernama Nanang Suhudi (35) yang rumahnya dijadikan tempat produksi. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kosmetik siap edar.
“Nanang Suhudi juga menjadi pemilik akun Lavia Skincare,” ucap Eko.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah kosmetik mengandung merkuri siap edar. Serta bahan baku yang dipergunakan dalam membuat kosmetik ilegal tersebut.
Dalam menjual produk itu, para tersangka memasarkannya melalui sosial media, dan pengiriman melaku jasa ekspedisi.
Eko mengatakan, Nanang melakukan usaha ini sejak tahun 2024 lalu. Ia dapat meraup cuan dari hasil menjual kosmetik ilegal ini senilai Rp21 juta per bulan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.