Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?

Farah Nabilla

Rabu, 28 September 2022 | 18:54 WIB
Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?
Guru PPPK di Bandar Lampung belum akan terima gaji. [ANTARA]

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disemprot anggota DPR RI akibat permasalahan pengangkatan dan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Suara.com -  Anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah yang menilai Nadiem tidak berempati dengan nasib para guru PPPK yang sampai detik ini masih menangis karena berbagai masalah.

"Sampai hari ini, Pak, masih banyak guru-guru yang menangis. Kapan kami terima gaji? Kami makan apa ini?!" ungkap Anita, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dimana pemerintah tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022.

Meskipun begitu, di bulan September 2022 ini, pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan guru.

Seperti diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) digaji oleh negara. Lantas, dari manakah sumber gaji PPPK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Sumber Gaji PPPK

Mengutip dari beberapa sumber, sumber pembayaran gaji PPPK bergantung pada instansi mana yang mengangkat pegawai tersebut.

Diketahui, ketentuan mengenai gaji PPPK tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK. 

baca juga

Mengutip dari peraturan tersebut, nampak sumber gaji PPPK telah diatur dan tercatat dalam Pasal 5 yang menyebutkan bahwa:

  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tidak hanya itu, peraturan tersebut juga menjelaskan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.

Di sisi lain, untuk ketentuan lebih lanjut terkait dengan teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK tersebut? Simak informasinya di bawah ini.

Besaran Gaji PPPK

Diketahui, gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan dalam bentuk uang oleh pemerintah secara adil dan layak.

Besaran gaji PPPK diberikan berdasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Berdasarkan peraturan yang ada, besaran gaji PPPK berdasarkan pada golongannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji PPPK Golongan I yakni sebesar Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II yakni sebesar Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III yakni sebesar Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV yakni sebesar Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V yakni sebesar Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI yakni sebesar Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII yakni sebesar Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII yakni sebesar Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X yakni sebesar Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI yakni sebesar Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII yakni sebesar Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII yakni sebesar Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV yakni sebesar Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV yakni sebesar Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI yakni sebesar Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII yakni sebesar Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Diketahui, tidak hanya mendapatkan gaji dalam bentuk uang, PPPK juga kabarnya akan mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan haknya, yaitu gaji dan tunjangan, cuti, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Honorer di Lampung sampai Mengadu ke Hotman Paris karena Tidak Digaji

Guru Honorer di Lampung sampai Mengadu ke Hotman Paris karena Tidak Digaji

Serang | Rabu, 28 September 2022 | 14:48 WIB

Nadiem Makarim Dirujak Anggota DPR Imbas Nasib Guru PPPK

Nadiem Makarim Dirujak Anggota DPR Imbas Nasib Guru PPPK

Serang | Rabu, 28 September 2022 | 14:21 WIB

Kapan Seleksi PPPK 2022 Bergulir? Berikut Tahapannya, Simak!

Kapan Seleksi PPPK 2022 Bergulir? Berikut Tahapannya, Simak!

Bandung | Rabu, 28 September 2022 | 12:05 WIB

Pemkot Pekanbaru Buka 377 Lowongan PPPK, Didominasi Tenaga Pengajar

Pemkot Pekanbaru Buka 377 Lowongan PPPK, Didominasi Tenaga Pengajar

Riau | Rabu, 28 September 2022 | 08:51 WIB

Anggota DPR RI Komisi X Semprot Nadiem Makarim Soal Gaji PPPK: Banyak Guru yang Menangis, Kami Makan Apa?

Anggota DPR RI Komisi X Semprot Nadiem Makarim Soal Gaji PPPK: Banyak Guru yang Menangis, Kami Makan Apa?

Depok | Selasa, 27 September 2022 | 19:08 WIB

PPPK 2022, Pelamar Disabilitas Siapkan ini

PPPK 2022, Pelamar Disabilitas Siapkan ini

Bandung | Selasa, 27 September 2022 | 18:06 WIB

Terkini

Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan Alsintan ke Petani Lamongan: Teknologi & Inovasi Efektif-Efisien

Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan Alsintan ke Petani Lamongan: Teknologi & Inovasi Efektif-Efisien

Jatim | Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Udara Palembang Kembali Berbahaya, PM2.5 Tembus 627,8 Setelah Penyemaian Dry Ice

Udara Palembang Kembali Berbahaya, PM2.5 Tembus 627,8 Setelah Penyemaian Dry Ice

Sumsel | Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Rahasia Gelap di Balik Penculikan Anak Politikus dalam Film Animals

Rahasia Gelap di Balik Penculikan Anak Politikus dalam Film Animals

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Bakom Bantah Tak Ada Pesta, Media Rusia Sebut Ada Perayaan Ultah Presiden Prabowo

Bakom Bantah Tak Ada Pesta, Media Rusia Sebut Ada Perayaan Ultah Presiden Prabowo

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Vladimir Putin Kirim Ucapan Selamat Ultah untuk Presiden Prabowo, Singgung Soal Komitmen

Vladimir Putin Kirim Ucapan Selamat Ultah untuk Presiden Prabowo, Singgung Soal Komitmen

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:57 WIB

4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027

4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Awas Fatal! Ini Bahaya Tersembunyi Tukar Posisi Ban Depan dan Belakang Motor

Awas Fatal! Ini Bahaya Tersembunyi Tukar Posisi Ban Depan dan Belakang Motor

Otomotif | Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Ulasan The Early Spring: Akting Kece dan Puppy Eyes Gemas ala Jing Bo Ran

Ulasan The Early Spring: Akting Kece dan Puppy Eyes Gemas ala Jing Bo Ran

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Bahan Baku Industri Terancam Langka, Ekonom Wanti-wanti Panic Buying

Bahan Baku Industri Terancam Langka, Ekonom Wanti-wanti Panic Buying

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Ada Isu Nuklir di Balik Jamuan Presiden Prabowo kepada Wakil PM Rusia di Istana Bogor

Ada Isu Nuklir di Balik Jamuan Presiden Prabowo kepada Wakil PM Rusia di Istana Bogor

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:33 WIB

×