Besaran gaji PPPK diberikan berdasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.
Berdasarkan peraturan yang ada, besaran gaji PPPK berdasarkan pada golongannya adalah sebagai berikut:
- Gaji PPPK Golongan I yakni sebesar Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II yakni sebesar Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III yakni sebesar Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV yakni sebesar Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V yakni sebesar Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI yakni sebesar Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII yakni sebesar Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII yakni sebesar Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X yakni sebesar Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI yakni sebesar Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII yakni sebesar Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII yakni sebesar Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV yakni sebesar Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV yakni sebesar Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI yakni sebesar Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII yakni sebesar Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Diketahui, tidak hanya mendapatkan gaji dalam bentuk uang, PPPK juga kabarnya akan mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan haknya, yaitu gaji dan tunjangan, cuti, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa