Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 18:54 WIB
Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?
Guru PPPK di Bandar Lampung belum akan terima gaji. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tidak hanya itu, peraturan tersebut juga menjelaskan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.

Di sisi lain, untuk ketentuan lebih lanjut terkait dengan teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK tersebut? Simak informasinya di bawah ini.

Besaran Gaji PPPK

Diketahui, gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan dalam bentuk uang oleh pemerintah secara adil dan layak.

Besaran gaji PPPK diberikan berdasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Berdasarkan peraturan yang ada, besaran gaji PPPK berdasarkan pada golongannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji PPPK Golongan I yakni sebesar Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II yakni sebesar Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III yakni sebesar Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV yakni sebesar Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V yakni sebesar Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI yakni sebesar Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII yakni sebesar Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII yakni sebesar Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X yakni sebesar Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI yakni sebesar Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII yakni sebesar Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII yakni sebesar Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV yakni sebesar Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV yakni sebesar Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI yakni sebesar Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII yakni sebesar Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Diketahui, tidak hanya mendapatkan gaji dalam bentuk uang, PPPK juga kabarnya akan mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan haknya, yaitu gaji dan tunjangan, cuti, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Guru Honorer di Lampung sampai Mengadu ke Hotman Paris karena Tidak Digaji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI