Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 18:54 WIB
Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?
Guru PPPK di Bandar Lampung belum akan terima gaji. [ANTARA]

Besaran gaji PPPK diberikan berdasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Berdasarkan peraturan yang ada, besaran gaji PPPK berdasarkan pada golongannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji PPPK Golongan I yakni sebesar Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II yakni sebesar Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III yakni sebesar Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV yakni sebesar Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V yakni sebesar Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI yakni sebesar Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII yakni sebesar Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII yakni sebesar Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X yakni sebesar Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI yakni sebesar Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII yakni sebesar Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII yakni sebesar Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV yakni sebesar Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV yakni sebesar Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI yakni sebesar Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII yakni sebesar Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Diketahui, tidak hanya mendapatkan gaji dalam bentuk uang, PPPK juga kabarnya akan mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan haknya, yaitu gaji dan tunjangan, cuti, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI