Setuju Syarat Tinggi Badan Calon Taruna TNI Diturunkan, Anggota DPR: Sesuai Kenyataan di Lapangan

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 29 September 2022 | 11:38 WIB
Setuju Syarat Tinggi Badan Calon Taruna TNI Diturunkan, Anggota DPR: Sesuai Kenyataan di Lapangan
Anggota DPR RI Christina Aryani. ANTARA/HO-DPP Partai Golkar

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mengambil terobosan dengan menurunkan syarat usia dan tinggi badan dalam penerimaan calon prajurit dengan merivisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.

Menurutnya, perubahan aturan tersebut tidak menjadi masalah, bahkan menjadi terobosan baru karena sesuai kenyataan yang ada di lapangan.

"Dalam peraturan tersebut mengatur perubahan syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni. Perubahan tersebut tidak menjadi masalah, bahkan jujur merupakan terobosan sesuai kenyataan yang ada di lapangan," kata Christina di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut, ia menilai bahwa peraturan panglima TNI itu bukan tiba-tiba direvisi, melainkan banyak masukan yang diterima dari prajurit terkait kondisi riil di lapangan.

Christina menilai bahwa dua syarat penerimaan calon taruna dan taruni TNI soal umur dan tinggi badan menjadi faktor yang kerap menggagalkan calon prajurit yang sebenarnya memiliki kemampuan baik.

"Usia dan tinggi badan hanyalah dua dari sejumlah persyaratan seleksi. Masih ada kriteria lain yang menentukan seseorang untuk lulus dalam penilaian," tambahnya.

Dia menyebutkan banyak prajurit memiliki kecerdasan dan kemampuan yang baik,namun syarat tinggi badan tidak mencukupi. Oleh karena itu, dia menyesalkan jika para calon prajurit gagal mengikuti seleksi hanya karena faktor tinggi badan. Padahal TNI dituntut untuk memiliki kemampuan-kemampuan lain, seperti manajerial dan adaptasi teknologi.

"Pada prinsipnya, selama taruna atau taruni sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka perbedaan tinggi 3 centimeter untuk taruna dan 2 centimeter untuk taruni, serta 4 bulan usia, tidak seharusnya menjadi permasalahan," jelasnya.

Christina juga menilai peraturan baru terkait penerimaan taruna dan taruni TNI tersebut bisa mengakomodasi lebih banyak lagi anak bangsa yang ingin menjadi prajurit TNI.

baca juga

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa seperti dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9).

Dalam Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, syarat tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 centimeter dan 157 centimeter untuk calon taruna putri. Setelah Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna direvisi, maka syarat tinggi badan untuk taruna turun menjadi 160 centimeter dan bagi taruni menjadi 155 centimeter.

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru, syarat batas usia juga direvisi. Sebelumnya, setiap calon prajurit TNI minimal harus berusia 18 tahun. Kini, calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langkah Panglima TNI Revisi Syarat Tinggi Badan Diapresiasi Anggota DPR: Itu Bukan Tiba-tiba

Langkah Panglima TNI Revisi Syarat Tinggi Badan Diapresiasi Anggota DPR: Itu Bukan Tiba-tiba

Lampung | Kamis, 29 September 2022 | 10:35 WIB

Viral Lagi Ucapan Kang Dedi Mulyadi di Depan Najwa Shihab soal Larangan Ceraikan Istri Jika Jadi Aggota DPR

Viral Lagi Ucapan Kang Dedi Mulyadi di Depan Najwa Shihab soal Larangan Ceraikan Istri Jika Jadi Aggota DPR

Denpasar | Kamis, 29 September 2022 | 09:31 WIB

Kabar Bagus! Syarat Tinggi Badan Calon Taruna TNI Direvisi, Pria 160 cm Perempuan 155 cm

Kabar Bagus! Syarat Tinggi Badan Calon Taruna TNI Direvisi, Pria 160 cm Perempuan 155 cm

Purwokerto | Rabu, 28 September 2022 | 23:10 WIB

Pastikan Flyover Sitinjau Lauik Dibangun, Andre Rosiade: Ada yang Iri, Saya Tak Ingin Pembangunan Sumbar Terhenti

Pastikan Flyover Sitinjau Lauik Dibangun, Andre Rosiade: Ada yang Iri, Saya Tak Ingin Pembangunan Sumbar Terhenti

Sumbar | Rabu, 28 September 2022 | 21:19 WIB

Fantastis! Gaji Dedi Mulyadi dari Youtube Lebih Besar dari Ria Ricis, ini Perkiraanya

Fantastis! Gaji Dedi Mulyadi dari Youtube Lebih Besar dari Ria Ricis, ini Perkiraanya

Soreang | Rabu, 28 September 2022 | 21:12 WIB

Terkini

Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI

Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI

Surakarta | Rabu, 16 September 2026 | 12:54 WIB

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 12:53 WIB

Bukan Cuma Terusir ke Bali, Persija Jakarta Juga Kehilangan Dukungan Jakmania

Bukan Cuma Terusir ke Bali, Persija Jakarta Juga Kehilangan Dukungan Jakmania

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 12:52 WIB

3 Sunscreen Korea Terbaik untuk Kulit Berminyak, Ini Klaim yang Ditawarkan

3 Sunscreen Korea Terbaik untuk Kulit Berminyak, Ini Klaim yang Ditawarkan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:51 WIB

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 12:51 WIB

DSI Akan Gunakan 8 Use Case Analitik untuk Pantau Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Akan Gunakan 8 Use Case Analitik untuk Pantau Underinvoicing dan Transfer Pricing

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 12:44 WIB

Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?

Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 12:41 WIB

Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih

Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 12:36 WIB

7 Tips Menyetrika Kemeja agar Rapi Sempurna, Jangan Asal Gosok

7 Tips Menyetrika Kemeja agar Rapi Sempurna, Jangan Asal Gosok

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:35 WIB

Penyebab Mesin Cuci Bergetar Hebat Saat Spin, Ini Cara Mengatasinya

Penyebab Mesin Cuci Bergetar Hebat Saat Spin, Ini Cara Mengatasinya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:34 WIB

×