Keputusan Menahan Putri Candrawathi Bisa Jadi Pembuktian Kejagung Berpihak Kepada Keadilan Sosial

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 29 September 2022 | 15:10 WIB
Keputusan Menahan Putri Candrawathi Bisa Jadi Pembuktian Kejagung Berpihak Kepada Keadilan Sosial
Polri akan segera melimpahkan tersangka Putri Candrawathi ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di persidangan. (Instagram/rumpi_gosip)

Suara.com - Polri akan segera melimpahkan tersangka Putri Candrawathi ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di persidangan. Keputusan untuk menahan atau tidaknya Putri selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat sepenuhnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengamat dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto menilai keputusan menahan atau tidaknya Putri menjadi pembuktian kemana keberpihakan Kejaksaan Agung RI. Apakah berpihak kepada keadilan 'prosedural', yaitu tidak menahan Putri dengan alasan subjektif kemanusiaan dan lainnya, atau berpisah kepada keadilan sosial, yakni dengan memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Ini sebagai pembuktian keberpihakan pada keadilan prosedural atau pada keadilan sosial?," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Keputusan untuk menahan atau tidaknya tersangka, kata Bambang, diatur dalam KUHAP. Ada dua alasan yang dijadikan dasar penyidik atau JPU, yakni alasan objektif dan subyektif.

Secara objektif, JPU bisa melakukan penahanan kepada Putri. Sebab, ancaman hukuman terhadap tersangka pembunuhan berencana itu di atas lima tahun.

Apalagi, menurut catatan Bambang hingga kekinian belum pernah ada tersangka pembunuhan berencana yang tidak dilakukan penahanan dengan alasan subyektif; seperti faktor kemanusiaan dan lainnya.

"Kalau melihat skenario ini sejak awal yang penuh dengan hal-hal yang janggal, tak menutup kemungkinan Kejaksaan pun akan meneruskan kejanggalan itu (tidak menahan Putri). Dalihnya pasti kewenangan Kejaksaan dengan alasan subyektif tadi," katanya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkap problem reformasi hukum di Indonesia sejak dulu hingga kekinian masih berkutat pada adagium, hukum untuk hukum versus hukum untuk keadilan.

Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

"Bila hukum untuk hukum itu sendiri yang muncul adalah keadilan prosedural, asal tak menyalahi pasal-pasal, berarti sudah benar. Berbeda dengan hukum untuk keadilan dimana tujuan penegakan hukum adalah memenuhi rasa keadilan sosial," ungkapnya.

Menurut Bambang hal ini nantinya juga akan menjadi pertaruhan bagi hakim dan jaksa dalam persidangan. Apakah mereka akan berpihak pada keadilan prosedural atau keadilan sosial.

"Pertaruhan kejaksaan, bahkan hakim pada pengadilan nanti seperti ini," ujarnya.

Tak Ditahan dengan Dalih Kemanusiaan

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Brigadir J Harap Febri Diansyah Bisa Sadarkan Putri Candrawathi Berkata Jujur

Kuasa Hukum Brigadir J Harap Febri Diansyah Bisa Sadarkan Putri Candrawathi Berkata Jujur

Sumsel | Kamis, 29 September 2022 | 14:42 WIB

Heboh, Beredar Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo Ternyata Hoaks

Heboh, Beredar Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo Ternyata Hoaks

| Kamis, 29 September 2022 | 14:39 WIB

Kasus Ferdy Sambo Mau Naik Pengadilan, Moeldoko: Polisi Sudah Jalankan Perintah Presiden

Kasus Ferdy Sambo Mau Naik Pengadilan, Moeldoko: Polisi Sudah Jalankan Perintah Presiden

News | Kamis, 29 September 2022 | 14:37 WIB

Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan

Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan

| Kamis, 29 September 2022 | 14:30 WIB

Febri Diansyah Jadi Lawyer Istri Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Harap Eks Jubir KPK Bimbing Putri Candrawathi ke Jalan Benar

Febri Diansyah Jadi Lawyer Istri Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Harap Eks Jubir KPK Bimbing Putri Candrawathi ke Jalan Benar

| Kamis, 29 September 2022 | 14:27 WIB

VIRAL! Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo di Mako Brimob Beredar, Mabes Polri Buka Suara

VIRAL! Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo di Mako Brimob Beredar, Mabes Polri Buka Suara

| Kamis, 29 September 2022 | 14:23 WIB

Terkini

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB