Keputusan Menahan Putri Candrawathi Bisa Jadi Pembuktian Kejagung Berpihak Kepada Keadilan Sosial

Kamis, 29 September 2022 | 15:10 WIB
Keputusan Menahan Putri Candrawathi Bisa Jadi Pembuktian Kejagung Berpihak Kepada Keadilan Sosial
Polri akan segera melimpahkan tersangka Putri Candrawathi ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di persidangan. (Instagram/rumpi_gosip)

Suara.com - Polri akan segera melimpahkan tersangka Putri Candrawathi ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di persidangan. Keputusan untuk menahan atau tidaknya Putri selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat sepenuhnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengamat dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto menilai keputusan menahan atau tidaknya Putri menjadi pembuktian kemana keberpihakan Kejaksaan Agung RI. Apakah berpihak kepada keadilan 'prosedural', yaitu tidak menahan Putri dengan alasan subjektif kemanusiaan dan lainnya, atau berpisah kepada keadilan sosial, yakni dengan memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Ini sebagai pembuktian keberpihakan pada keadilan prosedural atau pada keadilan sosial?," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Keputusan untuk menahan atau tidaknya tersangka, kata Bambang, diatur dalam KUHAP. Ada dua alasan yang dijadikan dasar penyidik atau JPU, yakni alasan objektif dan subyektif.

Secara objektif, JPU bisa melakukan penahanan kepada Putri. Sebab, ancaman hukuman terhadap tersangka pembunuhan berencana itu di atas lima tahun.

Apalagi, menurut catatan Bambang hingga kekinian belum pernah ada tersangka pembunuhan berencana yang tidak dilakukan penahanan dengan alasan subyektif; seperti faktor kemanusiaan dan lainnya.

"Kalau melihat skenario ini sejak awal yang penuh dengan hal-hal yang janggal, tak menutup kemungkinan Kejaksaan pun akan meneruskan kejanggalan itu (tidak menahan Putri). Dalihnya pasti kewenangan Kejaksaan dengan alasan subyektif tadi," katanya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkap problem reformasi hukum di Indonesia sejak dulu hingga kekinian masih berkutat pada adagium, hukum untuk hukum versus hukum untuk keadilan.

Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

"Bila hukum untuk hukum itu sendiri yang muncul adalah keadilan prosedural, asal tak menyalahi pasal-pasal, berarti sudah benar. Berbeda dengan hukum untuk keadilan dimana tujuan penegakan hukum adalah memenuhi rasa keadilan sosial," ungkapnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan

Menurut Bambang hal ini nantinya juga akan menjadi pertaruhan bagi hakim dan jaksa dalam persidangan. Apakah mereka akan berpihak pada keadilan prosedural atau keadilan sosial.

"Pertaruhan kejaksaan, bahkan hakim pada pengadilan nanti seperti ini," ujarnya.

Tak Ditahan dengan Dalih Kemanusiaan

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI