4 Jenis KDRT, Rizky Billar Diduga Lakukan Kekerasan Fisik ke Lesti Kejora

Kamis, 29 September 2022 | 15:29 WIB
4 Jenis KDRT, Rizky Billar Diduga Lakukan Kekerasan Fisik ke Lesti Kejora
Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar - 4 Jenis KDRT, Rizky Billar Diduga Lakukan Kekerasan Fisik ke Lesti Kejora(Instagram/@rizkybillar)

4. Menelantarkan

Tak hanya kekerasan fisik, psikis dan seksual saja, menelantarkan pasangan juga masuk dalam KDRT yang bisa dijerat hukum. Pasangan yang sengaja tidak memberikan nafkah untuk keluarga termasuk salah satu bentuk penelantaran yang diatur dalam UU KDRT.

Dalam pasal 9 UU KDRT, disebutkan bahwa jika ada seseorang yang menelantarkan orang lain di rumah tangganya, ia wajib merawat, memenuhi kebutuhan hidup dan memelihara orang yang ditelantarkannya. Hal ini berdasarkan atas hukum yang berlaku atau persetujuan dan perjanjian.

Hukuman Pelaku KDRT

Para pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.

Ancaman hukuman bagi para pelaku ini disesuaikan dengan kekerasan yang dilakukan. Sanksi yang diberikan juga berbeda-beda tergantung jenis kekerasan dan tingkat luka yang ditimbulkan.

Berikut akan dijelasnkan ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik.

  • Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga
  • Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta bagi pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan korban sakit atau luka berat
  • Penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika korban KDRT meninggal dunia
  • Penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika KDRT yang terjadi tidak menyebabkan luka atau penyakit yang menjadi halangan untuk bekerja atau melakukan aktivitas harian

Dalam kasus Lesti dan Rizky, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut Rizky Billar terancam 15 tahun penjara. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

Demikian penjelasan mengenai jenis KDRT dan ancaman hukuman bagi pelakunya.

Baca Juga: Lesti Kejora Alami KDRT, Jebolan D'Academy Ngamuk: Rizky Billar Sialan Pukul Adik Gue

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI