4 Jenis KDRT, Rizky Billar Diduga Lakukan Kekerasan Fisik ke Lesti Kejora

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 29 September 2022 | 15:29 WIB
4 Jenis KDRT, Rizky Billar Diduga Lakukan Kekerasan Fisik ke Lesti Kejora
Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar - 4 Jenis KDRT, Rizky Billar Diduga Lakukan Kekerasan Fisik ke Lesti Kejora(Instagram/@rizkybillar)

Suara.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Ada beberapa jenis KDRT yang perlu dipahami.

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan, sementara pelakunya akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Lantas, apa saja jenis KDRT yang perlu dipahami? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Jenis KDRT

Bentuk KDRT tidak hanya sebatas pada perlakuan kekerasan fisik dalam pernikahan. Ada beberapa jenis tindakan kekerasan yang masuk sebagai KDRT. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Kekerasan Fisik

Pada UU KDRT pasal 6, disebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan korban merasakkan rasa sakit hingga mengalami luka berat.

Kekerasan fisik paling banyak terjadi dalam permasalahan KDRT. Jenis KDRT ini melibatkan kekerasan secara fisik seperti memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang hingga melempar benda juga termasuk dalam kekerasan fisik.

2. Kekerasan Psikis

baca juga

Tak hanya kekerasan secara fisik, kekerasan psikis juga masuk sebagai KDRT yang perlu diwaspadai oleh pasangan suami istri dalam rumah tangga.

Masih merujuk pada UU KDRT pasal 7, kekerasan psikis yang dimaksud adalah perbuatan yang dapat menyebabkan ketakutan terhadap korban, hilang rasa percaya diri, hilang kemampuan bertindak, muncul rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat yang dialami korban.

Kekerasan psikis menyebabkan keadaan psikis korban terganggu. Jika kekerasan psikis ini terus dibiarkan terjadi dalam rumah tangga, maka bisa menyebabkan korban merasa semakin tidak percaya diri dan tak berdaya. Hal ini bisa saja memicu upaya korban melakukan bunuh diri.

3. Kekerasan Seksual

Kekerasan dalam hal seksual juga masuk dalam ranah KDRT. Dalam pasal 8, kekerasan seksual diartikan sebagai tindakan pemaksaan ketika melakukan hubungan seksual suami istri secara verbal dan fisik. Tindakan ini juga bisa dijerat hukum.

Salah satu contoh kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah memaksa pasangan untuk berhubungan seksual.

4. Menelantarkan

Tak hanya kekerasan fisik, psikis dan seksual saja, menelantarkan pasangan juga masuk dalam KDRT yang bisa dijerat hukum. Pasangan yang sengaja tidak memberikan nafkah untuk keluarga termasuk salah satu bentuk penelantaran yang diatur dalam UU KDRT.

Dalam pasal 9 UU KDRT, disebutkan bahwa jika ada seseorang yang menelantarkan orang lain di rumah tangganya, ia wajib merawat, memenuhi kebutuhan hidup dan memelihara orang yang ditelantarkannya. Hal ini berdasarkan atas hukum yang berlaku atau persetujuan dan perjanjian.

Hukuman Pelaku KDRT

Para pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.

Ancaman hukuman bagi para pelaku ini disesuaikan dengan kekerasan yang dilakukan. Sanksi yang diberikan juga berbeda-beda tergantung jenis kekerasan dan tingkat luka yang ditimbulkan.

Berikut akan dijelasnkan ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik.

  • Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga
  • Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta bagi pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan korban sakit atau luka berat
  • Penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika korban KDRT meninggal dunia
  • Penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika KDRT yang terjadi tidak menyebabkan luka atau penyakit yang menjadi halangan untuk bekerja atau melakukan aktivitas harian

Dalam kasus Lesti dan Rizky, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut Rizky Billar terancam 15 tahun penjara. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

Demikian penjelasan mengenai jenis KDRT dan ancaman hukuman bagi pelakunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lesti Kejora Alami KDRT, Jebolan D'Academy Ngamuk: Rizky Billar Sialan Pukul Adik Gue

Lesti Kejora Alami KDRT, Jebolan D'Academy Ngamuk: Rizky Billar Sialan Pukul Adik Gue

Entertainment | Kamis, 29 September 2022 | 15:12 WIB

6 Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebelum Ada Kabar KDRT, Mesra Seperti Kisah Drama Korea

6 Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebelum Ada Kabar KDRT, Mesra Seperti Kisah Drama Korea

Entertainment | Kamis, 29 September 2022 | 15:08 WIB

Heboh Rizky Billar KDRT, Warganet Tak Percaya: Menunggu Tanggapan Lesti Kejora

Heboh Rizky Billar KDRT, Warganet Tak Percaya: Menunggu Tanggapan Lesti Kejora

Entertainment | Kamis, 29 September 2022 | 14:49 WIB

Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Entertainment | Kamis, 29 September 2022 | 14:29 WIB

Mbak Rara Pernah Ramalkan Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar akan Apes

Mbak Rara Pernah Ramalkan Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar akan Apes

Entertainment | Kamis, 29 September 2022 | 15:15 WIB

Dipolisikan Lesti Kejora Kasus KDRT, Rizky Billar Ramai Dituduh Selingkuh

Dipolisikan Lesti Kejora Kasus KDRT, Rizky Billar Ramai Dituduh Selingkuh

Entertainment | Kamis, 29 September 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 22:00 WIB

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 21:44 WIB

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:39 WIB

Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0

Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 21:38 WIB

Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor

Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 21:38 WIB

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Video | Senin, 27 Juli 2026 | 21:25 WIB

Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron

Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 21:16 WIB

×