Sama-sama Abdi Negara, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 30 September 2022 | 09:42 WIB
Sama-sama Abdi Negara, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022
Ilustrasi ASN - Perbedaan Gaji PNS dan PPPK (Shutterstock)

Suara.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian dari banyak orang. PNS adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS, ada pula Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga berstatus sebagai ASN. Meski sama-sama sebagai ASN yang bekerja di pemerintahan, terdapat perbedaan gaji PNS dan PPPK. 

Baru-baru ini masalah pengangkatan dan penggajian PPPK guru 2022 menjadi perhatian publik. Video Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendapat kritikan pedas dari anggota DPR RI terkait permasalahan gaji PPPK tersebar di media sosial. 

Diketahui, Anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah menilai Nadiem tidak berempati dengan nasib guru PPPK yang sampai saat ini masih menangis karena berbagai permasalahan. Menurutnya terdapat banyak guru yang sudah dinyatakan lulus tes PPPK, akan tetapi tidak kunjung diangkat. Alhasil mereka tidak mendapatkan gaji atau penghasilan padahal sudah harus berhenti dari pekerjaan lamanya. 

Dalam kesempatan yang sama, Anita juga menyindir keras terkait pernyataan Nadiem pada PBB tentang 400 orang tim bayangan alias shadow organization dari Kemendikbudristek. Menurutnya, tim bayangan yang dibanggakan di hadapan PBB oleh Nadiem tersebut tidak berdampak pada penyelesaian masalah guru-guru. 

Nampaknya, masalah guru PPPK ini sangat serius. Menurut pengakuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, ia mengaku banyak mendapat aduan dari puluhan guru PPPK di Lampung. Mereka mengaku belum menerima gaji selama 9 bulan. 

Meskipun merupakan golongan ASN yang bekerja di pemerintahan, PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan terutama pada gaji. Simak perbedaan gaji PNS dan PPPK berikut. 

Perbedaan PNS dan PPPK 

Sebelum mengetahui perbedaan gaji PNS dan PPPK, pahami dulu perbedaan PNS dan PPPK itu sendiri.  

Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

baca juga

PNS alias Pegawai Negeri Sipil merupakan pegawai yang sudah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk dapat menduduki jabatan di pemerintahan. 

PNS sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memperoleh gaji serta tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS dimiliki. Secara singkat, PNS yaitu orang-orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara. 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  

PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK juga termasuk ASN. PPPK yang juga WNI direkrut berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintahan, juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. 

Bedanya dengan PNS, PPPK diangkat sesuai perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan juga jabatan pemerintahan. Secara singkat, PPPK adalah pegawai kontrak yang akan direkrut oleh pemerintah. Kemudian ditugaskan untuk menjalankan tugas ataupun jabatan pemerintahan. Seperti pegawai di kementerian, sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya. 

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 

Terdapat perbedaan gaji dan tunjangan antara PNS dengan PPPK. Selain rincian besaran yang diterima, perbedaan juga ada pada landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK sama-sama akan mendapatkan penghasilan dengan komponen sebagai berikut: 

  • Gaji 
  • Tunjangan Kinerja 
  • Tunjangan Keluarga 
  • Tunjangan Kemahalan 
  • Tunjangan Pangan 
  • Tunjangan Jabatan 
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS atau PPPK Daerah) 
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS atau PPPK Pusat) 
  • Tunjangan Risiko dan Bahaya (untuk PNS atau PPPK jabatan tertentu) 
  • Tunjangan Khusus (PNS atau PPPK dengan kondisi kehidupan khusus) 
  • Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen) 

Komponen pendapatan atau gaji PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, untuk gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. 

Besaran Gaji PNS dan PPPK 

Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS sendiri terdiri dari gaji pokok ditambah lagi dengan beberapa tunjangan. Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019: 

Gaji PNS Golongan I (Juru) 

  • IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 
  • IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 
  • IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 
  • ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500 

Gaji PNS Golongan II (Pengatur) 

  • IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 
  • IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 
  • IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 
  • IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 

Gaji PNS Golongan III (Penata) 

  • IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 
  • IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 
  • IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 
  • IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 

Gaji PNS Golongan IV (Pembina) 

  • IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 
  • IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 
  • IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 
  • IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 
  • IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 

Sedangkan, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, kisaran gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut ini rincian gaji PPPK: 

  • Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200 
  • Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900 
  • Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200 
  • Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600 
  • Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700 
  • Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800 
  • Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900 
  • Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100 
  • Golongan IX sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000 
  • Golongan X sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000 
  • Golongan XI sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800 
  • Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800 
  • Golongan XIII sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100 
  • Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300 
  • Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900 
  • Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100 
  • Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500 

Tunjangan PNS dan PPPK 2022 

1. Tunjangan PNS 

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)  PNS juga berhak mendapat beberapa tunjangan. Berikut ini rincian tunjangan PNS: 

  • Tunjangan Kinerja 
  • Tunjangan Suami atau Istri 
  • Tunjangan Anak 
  • Tunjangan Jabatan 
  • Tunjangan Makan 
  • Tunjangan Umum 

2. Tunjangan PPPK 

Sedangkan, melalui Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 diketahui bahwa WNI yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pafa instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut ini sejumlah tunjangan yang akan didapatkan PPPK: 

  • Tunjangan Keluarga 
  • Tunjangan Pangan 
  • Tunjangan Jabatan Struktural 
  • Tunjangan Jabatan Fungsional 
  • Tunjangan lainnya. 

Itulah tadi perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022 yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Imbas dari puluhan PPPK disejumlah daerah mengeluh karena gaji mereka tak kunjung dibayarkan selama berbulan-bulan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan

Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan

Purwasuka | Jum'at, 30 September 2022 | 09:17 WIB

4.023 Tenaga Honorer di Pemprov Babel akan Jadi Calon Peserta Seleksi PPPK

4.023 Tenaga Honorer di Pemprov Babel akan Jadi Calon Peserta Seleksi PPPK

Sumsel | Jum'at, 30 September 2022 | 09:33 WIB

Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan

Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan

Tantrum | Jum'at, 30 September 2022 | 09:10 WIB

Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar

Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar

News | Jum'at, 30 September 2022 | 09:02 WIB

Polsek Plered Purwakarta Digeruduk Emak-emak, Ada Apa?

Polsek Plered Purwakarta Digeruduk Emak-emak, Ada Apa?

Purwasuka | Jum'at, 30 September 2022 | 09:01 WIB

Link Daftar Pendataan Non ASN, Hari Ini Terakhir Pendaftaran!

Link Daftar Pendataan Non ASN, Hari Ini Terakhir Pendaftaran!

News | Jum'at, 30 September 2022 | 06:50 WIB

Terkini

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna

Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:17 WIB

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:07 WIB

OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online

OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×