Dilarang FIFA, Polisi Tetap Gunakan Gas Air Mata Saat Rusuh Di Kanjuruhan, DPR: Harus Ada Yang Bertanggung Jawab

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Minggu, 02 Oktober 2022 | 09:12 WIB
Dilarang FIFA, Polisi Tetap Gunakan Gas Air Mata Saat Rusuh Di Kanjuruhan, DPR: Harus Ada Yang Bertanggung Jawab
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

Suara.com - DPR RI menyoroti penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian dalam penanganan suporter usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. DPR meminta tragedi yang menjadi sebab seratus lebih suporter tewas ini untuk diusut.

Ketua Komisi X DPR yang membidangi olahraga, Syaiful Huda mengatakan bahwa tragedi yang tewaskan banyak suporter itu tidak perlu terjadi, apabila semua pihak bisa melakukan antisipasi dengan baik.

"Karena itu saya meminta supaya tragedi ini diusut sampai tuntas dan harus ada yang bertanggung jawab," kata Huda dalam keterangan video dikutip di akun Instagram @syaifulhooda, Minggu (2/10/2022).

Huda mewakili Komisi X menyatakan sangat berduka dan prihatin atas tragedi yang akibatkan banyak suporter dan pihak lain tewas.

"Kita prihatin, kita sedih sebagai publik pecinta bola kita 157 dikabarkan orang-orang meninggal, baik pihak suporter dan pihak lain dari peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang," kata Huda.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mengatakan, tentang pentingnya menjaga hak dan kewajiban oleh setiap pihak, baik panitia penyelenggara, aparat, pemain dan suporter dalam setiap penyelenggaraan olahraga.

Ia berujar bahwa panitia wajib menyiapkan seluruh perangkat pertandingan, rasio jumlah aparat harus sebanding dengan jumlah penonton, suporter wajib menjaga ketertiban. Ia lantas menyoroti penggunaan gas air mata oleh kepolisian.

"Aparat wajib tahu prosedur keamanan dalam event olahraga, misalnya tidak boleh menggunakan gas air mata dan lain-lain. Kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam UU 11/22 tentang Keolahragaan," kata Hetifah.

"Suporter telah diatur dalam Pasal 54 dan 55, seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Namun suporter harus menjaga ketertiban selama pertandingan," tandasnya.

Mabes Polri Pantau Pengusutan Tragedi Kanjuruhan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mabes Polri pantau pengusutan tragedi Kanjuruhan Arema vs Persebaya. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Tim dari kepolisian, TNI, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang bekerja mengusut tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

"Ya (Mabes Polri) mengikuti perkembangan di lapangan, Polda Jatim, Kodam, pemerintah daerah, dan lainnya sedang bekerja," kata Dedi sebagaimana dilansir Antara di Jakarta, Minggu.

Dedi mengatakan Mabes Polri memantau langsung penanganan tragedi tersebut dan memastikan tim bekerja menuntaskan.

Terkait aturan penggunaan gas air mata saat tragedi terjadi, Dedi menyampaikan hal itu menunggu perkembangan dari Polda Jawa Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ridwan Kamil Sayangkan Pertandingan Digelar Malam Hari: Jangan Selalu Kejar Rating TV!

Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ridwan Kamil Sayangkan Pertandingan Digelar Malam Hari: Jangan Selalu Kejar Rating TV!

| Minggu, 02 Oktober 2022 | 09:06 WIB

Mahfud MD Soal Tragedi Kanjuruhan:Panitia Pelaksana Abaikan Saran Aparat Keamanan

Mahfud MD Soal Tragedi Kanjuruhan:Panitia Pelaksana Abaikan Saran Aparat Keamanan

| Minggu, 02 Oktober 2022 | 09:04 WIB

Berujung Tragedi Kanjuruhan, Mengapa Polisi Tembakkan Gas Air Mata?

Berujung Tragedi Kanjuruhan, Mengapa Polisi Tembakkan Gas Air Mata?

| Minggu, 02 Oktober 2022 | 09:03 WIB

Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan Trending Topik di Twiiter, Warganet: Tak Ada Sepakbola yang Seharga Nyawa

Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan Trending Topik di Twiiter, Warganet: Tak Ada Sepakbola yang Seharga Nyawa

Surakarta | Minggu, 02 Oktober 2022 | 09:02 WIB

Penggunaan Gas Air Mata untuk Halau Suporter Arema FC Disorot, Langgar Aturan FIFA

Penggunaan Gas Air Mata untuk Halau Suporter Arema FC Disorot, Langgar Aturan FIFA

| Minggu, 02 Oktober 2022 | 08:56 WIB

127 Orang Tewas Usai Laga Persebaya Surabaya vs Arema FC, Polri: Tim Bekerja Usut Tragedi di Kanjuruhan

127 Orang Tewas Usai Laga Persebaya Surabaya vs Arema FC, Polri: Tim Bekerja Usut Tragedi di Kanjuruhan

Banten | Minggu, 02 Oktober 2022 | 08:53 WIB

Gus Miftah Nangis 127 Meninggal Akibat Rusuh di Stadion Kanjuruhan: Apa yang Kita Bela? Sepak Bola Bukan Agama!

Gus Miftah Nangis 127 Meninggal Akibat Rusuh di Stadion Kanjuruhan: Apa yang Kita Bela? Sepak Bola Bukan Agama!

Entertainment | Minggu, 02 Oktober 2022 | 08:49 WIB

Terkini

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB