"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan sehingga banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," tulis IPW.
Padahal ditegaskan IPW bahwa aturan FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion sepak bola.
"Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata IPW.