"Jadi kalau KUHPM Pasal 126 sudah kena belum lagi KUHPnya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," ujarnya.
"Jadi kalau KUHPM Pasal 126 sudah kena belum lagi KUHPnya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," ujarnya.