"Yang mana penyelenggara wajib memenuhi ketentuan persyaratan teknis keamanan dan keselamatan serta kesehatan. Dan tidak terpenuhinya hal ini juga dapat mengakibatkan penyelenggara dipidana," ujarnya.
Ancaman itu termuat dalam Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan, yang berbunyi, 'Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'
Ketidakprofesionalan itu dapat ditemukan, tidak disiapkannya pintu darurat yang siap dibuka dalam situasi genting. Kemudian tidak ada pengumuman berupa panduan untuk para menonton meninggalkan stadion saat gas air mata ditembakkan polisi, termasuk juga lampu petunjuk yang tidak tersedia.