Soal Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Akmal Marhali: Kalau Saya Ketum PSSI, Saya Mengundurkan Diri

Desakan agar Mochamad Iriawan alias Iwan Bule untuk mundur dari Ketua Umum PSSI terus menggema setelah Tragedi Kanjuruhan.
"Ketua PSSI dan direktur PT LIB yg paling bertanggung jawab. Termasuk Kapolda, Kapolres dan Panpel yg mencetak tiket melebihi kapasitas wajib di penyelidikan," desak netizen lainnya.
Sebelumnya, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyebut panitia pelaksana, PSSI serta pihak keamanan harus dimintai pertanggungjawaban.
Dalam perhelatan sepak bola profesional di Indonesia naungannya berada di PSSI sebagai induk organisasinya. Sementara panita pelaksana dalam pertandingan antara Arema melawan Persebaya dari pihak Arema selaku tuan rumah pertandingan.
"Dikaji dalam konstruksi Hukum Pidana, dapat dikualifikasi sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian, sehingga panitia pelaksana harus lebih dulu dimintai tanggungjawab termasuk pihak yang mengendalikan keamanan serta organisasi induk olahraga, harus dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa ini," kata Azmi saat dihubungi Suara.com, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: PSSI Siap Cabut Larangan Suporter Tandang, tapi Ogah Tanggung Risiko Tragedi Kanjuruhan Terulang
Dia menjelaskan, tragedi hilangnya ratusan nyawa karena ketidakprofesionalan pelaksanaan penyelenggaran pertandingan sesuai amanah ketentuan perundang-undangan tentang keolahragaan nasional.
"Yang mana penyelenggara wajib memenuhi ketentuan persyaratan teknis keamanan dan keselamatan serta kesehatan. Dan tidak terpenuhinya hal ini juga dapat mengakibatkan penyelenggara dipidana," ujarnya.
Ancaman itu termuat dalam Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan, yang berbunyi, 'Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'
Ketidakprofesionalan itu dapat ditemukan, tidak disiapkannya pintu darurat yang siap dibuka dalam situasi genting. Kemudian tidak ada pengumuman berupa panduan untuk para menonton meninggalkan stadion saat gas air mata ditembakkan polisi, termasuk juga lampu petunjuk yang tidak tersedia.
Baca Juga: Bak Bapak Kandung, Kedekatan Raffi Ahmad dengan Sosok Pejabat Ini Disorot