Suara.com - Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Ferdy Sambo dan Putri tiba sekitar pukul 10.10 WIB. Setiba di Bareskrim Polri keduanya langsung masuk ruang pemeriksaan kesehatan.
Kuasa hukum Putri dan Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan kliennya telah tiba di Bareskrim Polri. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Jadwalnya seperti itu," singkat Arman saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat penyidik Bareskrim Polri total menetapkan lima tersangka, yakni; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap. Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/10/2022) kemarin.

Berdasar foto yang diterima Suara.com, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi yang diserahkan. Selain itu juga nampak satu senjata api laras panjang berwarna hitam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Resmi Ditahan! Putri Candrawathi Sebut Sudah Ikhlas
Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menyebut pelimpahan tersangka selanjutnya akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok. Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan antara penyidik dan JPU.