Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo dkk Akan Ditampilkan Bareskrim.

Suara Tangsel | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 09:14 WIB
Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo dkk Akan Ditampilkan Bareskrim.
Ferdy Sambo Putri Candrawathi (Instagram)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar pelimpahan tahap II, yakni para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ke Kejaksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Rabu (4/10/2022) siang ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan para tersangka lain akan ditampilkan sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," ujar Andi kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Adapun pelimpahan tahap II berupa barang bukti telah dilaksanakan lebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/10/2022).

Andi mengatakan, barang bukti tersebut ada banyak dan dikemas dalam beberapa wadah plastik. Namun, ia tidak mendeskripsikan perincian dari barang bukti itu.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi.

Secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan kesepakatan terkait pelaksanaan tahap II akan digelar di Bareskrim Polri.

Nantinya, tahap II berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

“(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa.

Diketahui, berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.

Secara total, ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J, telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi Ditahan! Putri Candrawathi Sebut Sudah Ikhlas

Resmi Ditahan! Putri Candrawathi Sebut Sudah Ikhlas

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:00 WIB

Sebelum Hadapi Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Jalani Konseling Psikolog

Sebelum Hadapi Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Jalani Konseling Psikolog

Jabar | Rabu, 05 Oktober 2022 | 07:29 WIB

Bakal Beri Kejutan, Bharada E Siap Dihadapkan dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Bakal Beri Kejutan, Bharada E Siap Dihadapkan dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Jakarta | Rabu, 05 Oktober 2022 | 06:30 WIB

Terkini

AS Gempur Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Meroket

AS Gempur Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Meroket

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:23 WIB

Profil dan Karier Igor Tolic, Pelatih Baru Persib Bandung Gantikan Bojan Hodak

Profil dan Karier Igor Tolic, Pelatih Baru Persib Bandung Gantikan Bojan Hodak

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:14 WIB

Doa Hari Arafah untuk Hapus Dosa 2 Tahun dan Keutamaan Puasa Sunnahnya

Doa Hari Arafah untuk Hapus Dosa 2 Tahun dan Keutamaan Puasa Sunnahnya

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:13 WIB

AC Milan Cuci Gudang: Allegri Dipecat, Ibrahimovic Bertahan

AC Milan Cuci Gudang: Allegri Dipecat, Ibrahimovic Bertahan

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:11 WIB

Tips Nonton Java Jazz Festival 2026 Usai Pindah ke NICE PIK 2, Jangan Salah Kostum

Tips Nonton Java Jazz Festival 2026 Usai Pindah ke NICE PIK 2, Jangan Salah Kostum

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:10 WIB

Spesifikasi dan Perkiraan Harga Mobil Listrik Chery Q, Jadi Hadiah untuk Finalis Indonesian Idol

Spesifikasi dan Perkiraan Harga Mobil Listrik Chery Q, Jadi Hadiah untuk Finalis Indonesian Idol

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:10 WIB

Urutan Bacaan Bilal Idul Adha Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya

Urutan Bacaan Bilal Idul Adha Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:08 WIB

Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768

Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:07 WIB

Terpopuler: HP Rp2 Jutaan Baterai Raksasa, Midrange Rasa Flagship Premium Paling Dicari 2026

Terpopuler: HP Rp2 Jutaan Baterai Raksasa, Midrange Rasa Flagship Premium Paling Dicari 2026

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:07 WIB

Rilis PV Perdana, Anime Historie Karya Hitoshi Iwaaki Tayang Januari 2027

Rilis PV Perdana, Anime Historie Karya Hitoshi Iwaaki Tayang Januari 2027

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:06 WIB