Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo dkk Akan Ditampilkan Bareskrim.

Suara Tangsel | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 09:14 WIB
Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo dkk Akan Ditampilkan Bareskrim.
Ferdy Sambo Putri Candrawathi (Instagram)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar pelimpahan tahap II, yakni para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ke Kejaksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Rabu (4/10/2022) siang ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan para tersangka lain akan ditampilkan sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," ujar Andi kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Adapun pelimpahan tahap II berupa barang bukti telah dilaksanakan lebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/10/2022).

Andi mengatakan, barang bukti tersebut ada banyak dan dikemas dalam beberapa wadah plastik. Namun, ia tidak mendeskripsikan perincian dari barang bukti itu.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi.

Secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan kesepakatan terkait pelaksanaan tahap II akan digelar di Bareskrim Polri.

Nantinya, tahap II berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

“(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa.

Diketahui, berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.

Secara total, ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J, telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi Ditahan! Putri Candrawathi Sebut Sudah Ikhlas

Resmi Ditahan! Putri Candrawathi Sebut Sudah Ikhlas

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:00 WIB

Sebelum Hadapi Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Jalani Konseling Psikolog

Sebelum Hadapi Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Jalani Konseling Psikolog

Jabar | Rabu, 05 Oktober 2022 | 07:29 WIB

Bakal Beri Kejutan, Bharada E Siap Dihadapkan dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Bakal Beri Kejutan, Bharada E Siap Dihadapkan dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Jakarta | Rabu, 05 Oktober 2022 | 06:30 WIB

Terkini

Menteri Dody Santai Anggaran PU Dipotong, Infrastruktur Tetap Jalan

Menteri Dody Santai Anggaran PU Dipotong, Infrastruktur Tetap Jalan

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 18:47 WIB

Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat

Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat

Your Say | Jum'at, 10 April 2026 | 18:44 WIB

BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM

BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM

Sulsel | Jum'at, 10 April 2026 | 18:42 WIB

5 Lipstik Lokal untuk Makeup Bold, Warna Intens Elegan dan Tahan Seharian

5 Lipstik Lokal untuk Makeup Bold, Warna Intens Elegan dan Tahan Seharian

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 18:40 WIB

Telah Kucurkan Rp 530 Triliun, Ini Strategi BTN Genjot Penyaluran KPR

Telah Kucurkan Rp 530 Triliun, Ini Strategi BTN Genjot Penyaluran KPR

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 18:37 WIB

Aksi Jumat untuk Palestina di depan Kedubes AS

Aksi Jumat untuk Palestina di depan Kedubes AS

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:35 WIB

5 Rekomendasi Motor Bekas untuk GoRide Comfort dan GrabBike XL

5 Rekomendasi Motor Bekas untuk GoRide Comfort dan GrabBike XL

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 18:33 WIB

BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Timor Leste Lewat Pegadaian

BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Timor Leste Lewat Pegadaian

Jatim | Jum'at, 10 April 2026 | 18:32 WIB

Ambisi Gila Kamboja, Naturalisasi 9 Pemain! Timnas Indonesia Harus Waspada Banget

Ambisi Gila Kamboja, Naturalisasi 9 Pemain! Timnas Indonesia Harus Waspada Banget

Bola | Jum'at, 10 April 2026 | 18:32 WIB

Sinopsis Gentayangan: Baim Wong Bangkrut dan Diteror di Hotel Tua, Malam Ini di ANTV

Sinopsis Gentayangan: Baim Wong Bangkrut dan Diteror di Hotel Tua, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Jum'at, 10 April 2026 | 18:30 WIB