Sempat Ditunda Pekan Lalu, Sidang Gugatan Soal Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara Berlangsung Siang Ini

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:10 WIB
Sempat Ditunda Pekan Lalu, Sidang Gugatan Soal Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara Berlangsung Siang Ini
M Boerhanuddin yang menjadi penggungat dalam kasus gugatan perdata Deolipa Yumara di PN Jaksel pada Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Sidang gugatan perdata terkait pencabutan kuasa Bharada E atau Ricard Eliezer atau terhadap eks pengacaranya Deolipa Yumara akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Rabu (5/10/2022). Selain Deolipa, terdapat nama M Boerhanuddin yang menjadi pihak penggugat dalam perkara ini.

Boerhanuddin mengatakan, jika semua pihak penggugat dan tergugat hadir, maka akan ada proses mediasi. Adapun pihak tergugat adalah Bharada E, Ronny Talapessy -- kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

"Kalau penggugat 1 dan 2 hadir kemudian para tergugat 1, 2, 3 hadir, maka selanjutnya agenda sidang adalah proses mediasi. dari mediasi ini kan prinsipal harus hadir semua," kata Boerhanuddin sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Boerhanuddin menambahkan, proses mediasu nantinya akan dijadikan ruang, apakah gugatan ini bisa diselesaikan secara damai atau tidak. Jika tidak bisa damai, maka sidang akan memasuki pokok perkara guna membuktikan apakah ada pelanggaran hukum atas pencabutan kuasa oleh Bharada E.

"Dari sana Apakah ada formulasi bisa damai, atau tidak kalau enggak damai akan langsung masuk ke pokok perkara, untuk membuktikan bahwa pencabutan kuasa adalah melanggar hukum."

Pekan lalu, Rabu (28/9/2022), sidang ditunda lantaran majelis hakim Siti Hamidah dan penggugat II, M. Boerhanuddin berhalangan hadir.

Hakim anggota II, Anry Widyo Laksono sempat membuka jalannya persidangan pada pukul 13.02 WIB. Tidak lama berselang, Anry menyampaikan kalau hakim ketua Siti Hamidah berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda pekan depan.

"Persidangan ini akan ditunda satu minggu dengan perintah kepada penggugat I untuk menyampaikan kepada pimpinan memanggil penggugat II," kata Anry di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.

baca juga

Total ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Komjen Agus Andrianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deolipa Yumara Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan Terkait Kasus Brigadir J

Deolipa Yumara Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan Terkait Kasus Brigadir J

Riau | Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:05 WIB

Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Pengacara: Klien Kami Tak Punya Uang

Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Pengacara: Klien Kami Tak Punya Uang

Jakarta | Rabu, 28 September 2022 | 21:19 WIB

Gugatan Deolipa Disebut Mengganggu, Pengacara Pilih Fokus Hadapi Sidang Kasus Brigadir J: Target Bharada E Bebas

Gugatan Deolipa Disebut Mengganggu, Pengacara Pilih Fokus Hadapi Sidang Kasus Brigadir J: Target Bharada E Bebas

News | Rabu, 28 September 2022 | 16:19 WIB

Terkini

Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta

Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:23 WIB

Cara Cek NIK Desil Berapa? Panduan Mudah Lewat Cek Bansos Kemensos

Cara Cek NIK Desil Berapa? Panduan Mudah Lewat Cek Bansos Kemensos

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:23 WIB

Corporate Secretary BRI Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Top Leader 2026

Corporate Secretary BRI Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Top Leader 2026

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:22 WIB

KUR Perumahan Putar Ekonomi Rp6,9 T, Maruarar: Toko Bangunan hingga Kontraktor Ikut Terdongkrak

KUR Perumahan Putar Ekonomi Rp6,9 T, Maruarar: Toko Bangunan hingga Kontraktor Ikut Terdongkrak

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:21 WIB

3 Motor Listrik Murah Mirip Vespa: Tampil Klasik, Dealer Banyak, Bebas Repot Klaim Garansi

3 Motor Listrik Murah Mirip Vespa: Tampil Klasik, Dealer Banyak, Bebas Repot Klaim Garansi

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:19 WIB

Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi

Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi

Banten | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:19 WIB

Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, Pilot Malaysia Positif Kokain Saat Bawa 170 Penumpang ke Jakarta

Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, Pilot Malaysia Positif Kokain Saat Bawa 170 Penumpang ke Jakarta

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:17 WIB

Tergiur Upah Rp220 Juta, Pilot Asal Malaysia Nekat Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia

Tergiur Upah Rp220 Juta, Pilot Asal Malaysia Nekat Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia

Banten | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:14 WIB

5 Sunscreen Spray Terbaik yang Tahan Air untuk Olahraga, Anti Luntur saat Berkeringat

5 Sunscreen Spray Terbaik yang Tahan Air untuk Olahraga, Anti Luntur saat Berkeringat

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:14 WIB

PP 24/2026 Dinilai Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi, Peluang Premi Diprediksi Meningkat

PP 24/2026 Dinilai Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi, Peluang Premi Diprediksi Meningkat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:14 WIB

×