- Bea Cukai Soekarno-Hatta menangkap pilot Malaysia berinisial MS yang menerbangkan pesawat berpenumpang 170 orang dalam kondisi positif narkoba.
- Tersangka menyelundupkan 14 bungkus ekstasi berisi 70.144 butir dan metamfetamin di dalam kopernya menggunakan fasilitas jalur khusus kru.
- Kasus yang terbongkar pada Juli 2026 ini merupakan aksi ketiga tersangka dengan bayaran senilai Rp220 juta.
Suara.com - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap fakta baru di balik kasus penyelundupan narkotika oleh pilot asal Malaysia berinisial MS (39).
Hasil tes urine menunjukkan pilot tersebut positif mengonsumsi MDMA (ekstasi), metamfetamin, dan kokain, sehingga diduga menerbangkan pesawat menuju Indonesia dalam kondisi terpengaruh narkoba.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, pesawat MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta yang dikendalikan MS saat itu mengangkut sekitar 170 penumpang.
"Jadi pilot ini positif MDMA, ekstasi, metamfetamin, dan kokain di dalam tes urine-nya. Berarti kemungkinan pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya memakai," kata Hengky di Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Selain hasil tes urine, petugas juga menemukan narkotika di dalam koper pribadi milik tersangka yang diduga digunakan untuk konsumsi sendiri.
"Kami juga menemukan dalam koper bagasi ada barang bukti, kami sangkakan bahwa ini adalah pemakaian buat dia. Buat pribadi, dan ternyata setelah dilakukan tes urine oleh Dokkes Polri ternyata positif," ujarnya.
Upah Ratusan Juta
Penyidik mengungkap, MS bukan kali pertama menjadi kurir narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia telah tiga kali melakukan penyelundupan.
Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, menyelundupkan sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta. Terakhir, ia kembali membawa sabu dan ekstasi ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metampetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metampetamin, sabu di tempat barang pribadinya," beber Hengky.
Dalam pengungkapan terakhir, petugas menemukan 14 bungkus ekstasi berisi total 70.144 butir yang disembunyikan di dalam koper bagasi milik tersangka. Paket narkotika itu ditaruh di bawah tumpukan pakaian.
Menurut Hengky, MS memanfaatkan fasilitas jalur kru penerbangan (claim tag crew) sehingga pemeriksaan barang bawaannya berbeda dengan penumpang biasa.
"Di dalam koper besar tersebut, total ada sebanyak 14 bungkus ekstasi yang berisi total 70.144 butir disembunyikan di bawah tumpukan pakaian," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menerima bayaran sekitar 50.000 ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta dari aktor utama yang kini masih diburu penyidik. (Antara)