Iwan Bule Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan ke Panpel, Lantas Apa Kerjaan Ketua PSSI Seharusnya?

Farah Nabilla

Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:18 WIB
Iwan Bule Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan ke Panpel, Lantas Apa Kerjaan Ketua PSSI Seharusnya?
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule (Twitter @PSSI)

Suara.com - Tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabut (1/10/2022) lalu bergulir hingga muncul desakan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan untuk mundur dari jabatannya.

Desakan tersebut datang dari sekelompok supporter dan netizen yang mengecam peristiwa yang menelan ratusan nyawa tersebut.

Berdasarkan data yang diungkapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (5/10/2022) jumlah korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan telah mencapai 131 orang.

Menanggapi desakan untuk mundur tersebut. Mochamad Iriawan, atau akrab disapa Iwan Bule, menyatakan menolak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.

Menurut dia, jika ia muncur dari jabatannya sebagai Ketum PSSI, itu sama saja ia lari dari tanggung jawab atas persitiwa tersebut.

"Bentuk pertanggungjawaban saya adalah seperti sekarang (di Malang). Ini bentuk pertanggungjawaban saya sebagai Ketua Umum (PSSI),” kata Iwan Bule itu ketika ditemui awak media di Malang,

“Saya kalau mau lepas tanggung jawab di Jakarta saja. Ini saya namanya mengunjungi, menunggui anggota gitu ya. [Saya berada] di Malang sampai selesai," lanjutnya.

Lebih lanjut, Iwan Bule juga melimpahkan pertanggungjawaban kepada Panpel alih-alih PSSI dan PT LIB.

"Bagaimana mau mengaitkan dengan saya, kan setiap pertandingan di suatu tempat, Panpel yang harus bertanggung jawab. PT LIB pun di luar tanggung jawab. Ini semua tanggung jawab Panpel, memang begitu aturannya. Kalau netizen ngomong begitu, mohon maaf saya tidak tahu apa dasarnya," katanya.

Tugas Ketua PSSI

Tugas dan tanggung jawab Ketua PSSI sudah tertuang dalam Statuta PSSI pasal 42. Dalam pasal tersebut terdapat empat ayat. Namun yang menjadi perhatian adalah pasal 2, yang berbunyi:

  • Melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif melalui Sekretariat Jenderal
  • Memastikan fungsi efektif Badan PSSI agar dapat mencapai tujuannya yang diuraikan sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI
  • Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal
  • Memelihara hubungan baik antara PSSI dan para Anggota PSSI, FIFA, AFC, serta Badan Pemerintahan dan Organisasi lain

Dalam mencapai tujuannya yang terdalam dalam poin kedua Statuta tersebut PSSI memiliki tugas pokok sebagai berikut:

Menyelenggarakan, mengatur, mengurus dan mengkoordinasikan seluruh kompetisi sepak bola, termasuk tetapi tida terbatas pada sepak bola profesional, amatir, kelompok usia, sepak bola wanita, kejuaraan futsal dan sepak bola pantai di seluruh Indonesia."

Nah, kalau dilihat dari statuta tersebut, apa benar tragedi Kanjuruhan bukan merupakan tanggung jawab Ketua PSSI?

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pandji Pragiwaksosno Bikin Cuitan Presiden Pasang Badan untuk Kepolisian, Warganet: Lha Malah Jokowi yang Kena

Pandji Pragiwaksosno Bikin Cuitan Presiden Pasang Badan untuk Kepolisian, Warganet: Lha Malah Jokowi yang Kena

Depok | Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:15 WIB

Sudah Periksa 31 Anggota Polisi, Polri Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sudah Periksa 31 Anggota Polisi, Polri Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Bekaci | Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:10 WIB

Kritik Keras Presiden dan PSSI Soal Tragedi Kanjuruhan, Rocky Gerung: Harusnya Minta Maaf Dulu

Kritik Keras Presiden dan PSSI Soal Tragedi Kanjuruhan, Rocky Gerung: Harusnya Minta Maaf Dulu

Sumedang | Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:08 WIB

Polri Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja Orangnya?

Polri Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja Orangnya?

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:04 WIB

Ramainya Tawaran Masuk Polri hingga TNI untuk Korban di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan

Ramainya Tawaran Masuk Polri hingga TNI untuk Korban di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:04 WIB

CEK FAKTA: Rekaman Ibu-ibu Penjual Dawet di Tragedi Kanjuruhan Hoaks?

CEK FAKTA: Rekaman Ibu-ibu Penjual Dawet di Tragedi Kanjuruhan Hoaks?

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:15 WIB

Ketika KSAD Jenguk Korban Kerusuhan Kanjuruhan Malang di RSUD Syaiful Anwar

Ketika KSAD Jenguk Korban Kerusuhan Kanjuruhan Malang di RSUD Syaiful Anwar

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:44 WIB

Terkini

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:40 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:47 WIB

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:08 WIB