Gara-gara kejadian itu, dua oknum anggota polisi lalu lintas tersebut telah dihukum merayap di halaman Mapolda Papua Barat. Keduanya juga ditahan oleh Propam Polda Papua Barat. Sementara itu kue dalam video tersebut disita sebagai barang bukti.
Walau kini sudah ditahan, Bripda Daut dan Bripda Fahri terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Sebelum selesai menjalani penahanan selama 30 hari, mereka akan menjalani sidang etik internal Polri.
"Ditahan 30 hari, bisa terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi ketika dihubungi pada Rabu (5/10/2022) kemarin.
Kontributor : Trias Rohmadoni