Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Anggota, Ini Jadwal dan Syaratnya

Senin, 05 Mei 2025 | 17:02 WIB
Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Anggota, Ini Jadwal dan Syaratnya
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial. [Suara.com]

Suara.com - Pemerintah resmi membentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2025-2030.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Mei 2025.

Tim ini dibentuk untuk menjaring calon anggota KY baru yang akan menggantikan anggota periode 2020-2025 yang masa jabatannya segera berakhir pada 20 Desember 2025.

Ketua sekaligus anggota Tim Pansel, Dhahana Putra, mengatakan bahwa pembentukan pansel ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.

Keppres ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 18 Tahun 2011.

"Tim Pansel bertugas melakukan pendaftaran, penyaringan, dan seleksi terhadap para calon anggota Komisi Yudisial. Kami akan menentukan tujuh nama calon yang akan disampaikan kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR," jelas Dhahana dalam pernyataannya.

Tak hanya itu, ia juga mengajak seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam proses seleksi ini.

Pendaftaran terbuka bagi siapa pun yang ingin berkontribusi menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.

Susunan Tim Pansel Calon Anggota Komisi Yudisial 2025-2030:

Baca Juga: Seleksi Administrasi Lolos, ICW Minta KY Tak Meloloskan Nurul Ghufron Sebagai Calon Hakim Agung

  1. Dhahana Putra, BcIP, SH, MSi – Ketua merangkap Anggota
  2. Prof DR H. Yanto, SH, MH – Anggota
  3. Prof DR Basuki Rekso Wibowo, SH, MS – Anggota
  4. DR Widodo, SH, MH – Anggota
  5. M Maulana Bungaran, SH, MH – Anggota

Kelima nama tersebut merupakan sosok yang sudah berpengalaman di bidang hukum dan tata negara. Kehadiran mereka diharapkan mampu menjaga transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi calon anggota KY.

Sementara itu, informasi terkait persyaratan dan alur pendaftaran dapat diakses melalui sejumlah kanal resmi, antara lain melalui website Kementerian Setneg: https://www.setneg.go.id, Portal APEL (Administrasi Panitia Seleksi Elektronik): https://apel.setneg.go.id, website Komisi Yudisial: https://www.komisiyudisial.go.id, Website Mahkamah Agung: https://www.mahkamahagung.go.id, dan Website Kementerian Hukum dan HAM: https://kemenkumham.go.id

Masyarakat dapat mengakses informasi seleksi mulai 6 Mei hingga 28 Mei 2025, sementara pendaftaran resmi akan dibuka mulai 2 Juni sampai dengan 23 Juni 2025.

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bertugas menjaga martabat, kehormatan, dan perilaku hakim.

Pengawasan

Dalam menjalankan tugasnya, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mengawasi etika hakim di seluruh Indonesia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI