Harta Diduga dari Hasil Jual Beli Kasus, Advokat Marcella Santoso dan Ary Bakri Dijerat Pasal TPPU

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 05 Mei 2025 | 17:12 WIB
Harta Diduga dari Hasil Jual Beli Kasus, Advokat Marcella Santoso dan Ary Bakri Dijerat Pasal TPPU
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri. [Instagram/@arybakri]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sosok Marcella Santoso alias MA, Ariyanto alias AR dan Muhammad Syafei alias MSY sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara vonis lepas korupsi ekspor minyak mentah dengan terdakwa korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tersangka MS baru dijerat sebagai tersangka TPPU, pada tanggal 23 April lalu.

“Sedangkan untuk AR dan MSY itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka oleh penyidik sejak 17 April 2025,” kata Harli, di Kejagung, Senin (5/5/2025).

Alasan ketiga tersangka tersebut ikut terjerat dalam TPPU lantaran penyidik meyakini jika seluruh harta kekayaan yang dimiliki ketiganya memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Adapun ditetapkannya TPPU dalam perkara ini, selain untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Hal ini diyakini dapat mengungkap tabir tentang pihak mana saja yang ikut terlibat.

“Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan aset dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ujar Hali.

“Apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain, katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya, saya kira nanti dengan tppu ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu,” imbuhnya.

Saat ini penyidik sedang melakukan upaya pemblokiran terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh ketiga tersangka. Selain itu, penyidik sejak awal juga telah melakukan sita terhadap benda berharga, terutama kendaraan mewah milik Ariyanto alias Ary Bakri.

“Inilah nanti dipilih, dipilah, diteliti apa kaitannya dengan perkara ini,” katanya.

Harli mengaku, pihak penyidik berkeyakinan jika para tersangka sangat terkait antara aset yang dimiliki yang dengan tindak pidana yang saat ini sedang menjerat dirinya.

“Secara hukum tentu bahwa penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, kembali menetapkan seorang tersangka dalam penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Adapun, tersangka yang baru ditetapkan merupakan Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU

Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU

News | Selasa, 29 April 2025 | 20:12 WIB

Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur

Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Senin, 28 April 2025 | 23:55 WIB

Korupsi Rp984 Triliun: Kita Cuma Bisa Bilang 'Yaudahlah'?

Korupsi Rp984 Triliun: Kita Cuma Bisa Bilang 'Yaudahlah'?

Your Say | Senin, 28 April 2025 | 18:23 WIB

Nasib Advokat Marcella Santoso usai Terseret Kasus Vonis Lepas Migor, Bisa Dijerat TPPU?

Nasib Advokat Marcella Santoso usai Terseret Kasus Vonis Lepas Migor, Bisa Dijerat TPPU?

News | Senin, 28 April 2025 | 13:38 WIB

Babak Baru Vonis Lepas Korupsi CPO: Kejagung Periksa Sosok Ini dari Kantor Ariyanto Bakri

Babak Baru Vonis Lepas Korupsi CPO: Kejagung Periksa Sosok Ini dari Kantor Ariyanto Bakri

News | Jum'at, 25 April 2025 | 02:30 WIB

Windy Idol Menangis: Sudah Capek Banget

Windy Idol Menangis: Sudah Capek Banget

News | Kamis, 24 April 2025 | 23:47 WIB

Sita 130 Helm Mewah Milik Tersangka Ariyanto Bakri, Kejagung: Harganya Jutaan

Sita 130 Helm Mewah Milik Tersangka Ariyanto Bakri, Kejagung: Harganya Jutaan

News | Kamis, 24 April 2025 | 18:52 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB