Harta Diduga dari Hasil Jual Beli Kasus, Advokat Marcella Santoso dan Ary Bakri Dijerat Pasal TPPU

Senin, 05 Mei 2025 | 17:12 WIB
Harta Diduga dari Hasil Jual Beli Kasus, Advokat Marcella Santoso dan Ary Bakri Dijerat Pasal TPPU
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri. [Instagram/@arybakri]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sosok Marcella Santoso alias MA, Ariyanto alias AR dan Muhammad Syafei alias MSY sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara vonis lepas korupsi ekspor minyak mentah dengan terdakwa korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tersangka MS baru dijerat sebagai tersangka TPPU, pada tanggal 23 April lalu.

“Sedangkan untuk AR dan MSY itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka oleh penyidik sejak 17 April 2025,” kata Harli, di Kejagung, Senin (5/5/2025).

Alasan ketiga tersangka tersebut ikut terjerat dalam TPPU lantaran penyidik meyakini jika seluruh harta kekayaan yang dimiliki ketiganya memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Adapun ditetapkannya TPPU dalam perkara ini, selain untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Hal ini diyakini dapat mengungkap tabir tentang pihak mana saja yang ikut terlibat.

“Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan aset dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ujar Hali.

“Apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain, katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya, saya kira nanti dengan tppu ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU

Saat ini penyidik sedang melakukan upaya pemblokiran terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh ketiga tersangka. Selain itu, penyidik sejak awal juga telah melakukan sita terhadap benda berharga, terutama kendaraan mewah milik Ariyanto alias Ary Bakri.

“Inilah nanti dipilih, dipilah, diteliti apa kaitannya dengan perkara ini,” katanya.

Harli mengaku, pihak penyidik berkeyakinan jika para tersangka sangat terkait antara aset yang dimiliki yang dengan tindak pidana yang saat ini sedang menjerat dirinya.

“Secara hukum tentu bahwa penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, kembali menetapkan seorang tersangka dalam penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Adapun, tersangka yang baru ditetapkan merupakan Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI