Suara.com - Sebuah unggahan bernarasi menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutihkan utang pinjaman online (pinjol) bagi masyarakat yang mengalami gagal bayar (galbay) mulai 1 Mei 2025, beredar di media sosial.
Narasi tersebut mencatut nama resmi OJK dan disertai tautan untuk mengisi data diri. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan OJK itu merupakan bentuk resmi pemutihan dari OJK dan mengajak masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran.
Berikut narasi yang beredar:
“KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA..
OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal bayar Mulai 1 Mei 2025. Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya.
Konsultasi Pinjol Dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga....!!”
![Unggahan yang menarasikan OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei 2025. Faktanya, OJK menyatakan pernyataan tersebut hoaks. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/05/48802-hoaks-ojk.jpg)
Benarkah informasi tersebut?
Mengutip ulasan resmi Antara, informasi pemutihan utang pinjol dari OJK itu adalah berita hoaks. Hal itu antara lain telah ditegaskan melalui akun Instagram resmi OJK.
OJK dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan utang pinjol dalam bentuk apa pun, termasuk yang disebut-sebut berlaku mulai 1 Mei 2025.
“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun kebijakan tentang penghapusan data pinjaman online,” demikian klarifikasi resmi yang disampaikan melalui media sosial OJK.
Baca Juga: Jadi Buronan Internasional, OJK: Mantan Ceo Investree Adrian Gunadi Lagi di Doha
OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk penipuan pinjol yang mengatasnamakan lembaga resmi. Masyarakat diminta untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi OJK dan menghindari tautan mencurigakan yang disebar melalui media sosial.
Layanan resmi OJK untuk konsumen dapat diakses melalui nomor kontak 157 atau website dan akun media sosial yang telah terverifikasi.
Selain itu, OJK juga mengingatkan bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Berdasarkan laporan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sepanjang 2024, terdapat 2.930 entitas pinjol ilegal yang berhasil dihentikan dari total 3.240 aktivitas keuangan ilegal yang ditemukan.
Fenomena ini menegaskan bahwa pinjol ilegal merupakan bentuk praktik yang meresahkan dan perlu ditindak tegas. OJK menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan digital dan kewaspadaan masyarakat agar tidak terjebak dalam layanan pinjaman yang tidak terdaftar secara resmi.
“Banyak masyarakat yang terjebak dalam skema penipuan karena iming-iming utang lunas atau bunga ringan. Padahal, informasi semacam itu sering kali tidak berasal dari sumber terpercaya,” ungkap OJK dalam keterangannya.
Modus penipuan semacam ini memang semakin beragam. Salah satunya adalah menggunakan format seolah-olah berasal dari otoritas resmi, lengkap dengan tautan palsu yang mengharuskan korban mengisi data pribadi seperti KTP, nomor rekening, hingga akses kontak di ponsel.