CEK FAKTA: OJK Resmi Putihkan Utang Pinjol Galbay Mulai 1 Mei 2025, Benarkah?

Riki Chandra | Suara.com

Senin, 05 Mei 2025 | 17:07 WIB
CEK FAKTA: OJK Resmi Putihkan Utang Pinjol Galbay Mulai 1 Mei 2025, Benarkah?
Otoritas Jasa Keuangan. [Dok. Antara]

Suara.com - Sebuah unggahan bernarasi menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutihkan utang pinjaman online (pinjol) bagi masyarakat yang mengalami gagal bayar (galbay) mulai 1 Mei 2025, beredar di media sosial.

Narasi tersebut mencatut nama resmi OJK dan disertai tautan untuk mengisi data diri. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan OJK itu merupakan bentuk resmi pemutihan dari OJK dan mengajak masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran.

Berikut narasi yang beredar:

“KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA..

OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal bayar Mulai 1 Mei 2025. Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya.
Konsultasi Pinjol Dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga....!!”

Unggahan yang menarasikan OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei 2025. Faktanya, OJK menyatakan pernyataan tersebut hoaks. [Dok. Antara]
Unggahan yang menarasikan OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei 2025. Faktanya, OJK menyatakan pernyataan tersebut hoaks. [Dok. Antara]

Benarkah informasi tersebut?

Mengutip ulasan resmi Antara, informasi pemutihan utang pinjol dari OJK itu adalah berita hoaks. Hal itu antara lain telah ditegaskan melalui akun Instagram resmi OJK.

OJK dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan utang pinjol dalam bentuk apa pun, termasuk yang disebut-sebut berlaku mulai 1 Mei 2025.

“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun kebijakan tentang penghapusan data pinjaman online,” demikian klarifikasi resmi yang disampaikan melalui media sosial OJK.

OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk penipuan pinjol yang mengatasnamakan lembaga resmi. Masyarakat diminta untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi OJK dan menghindari tautan mencurigakan yang disebar melalui media sosial.

Layanan resmi OJK untuk konsumen dapat diakses melalui nomor kontak 157 atau website dan akun media sosial yang telah terverifikasi.

Selain itu, OJK juga mengingatkan bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Berdasarkan laporan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sepanjang 2024, terdapat 2.930 entitas pinjol ilegal yang berhasil dihentikan dari total 3.240 aktivitas keuangan ilegal yang ditemukan.

Fenomena ini menegaskan bahwa pinjol ilegal merupakan bentuk praktik yang meresahkan dan perlu ditindak tegas. OJK menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan digital dan kewaspadaan masyarakat agar tidak terjebak dalam layanan pinjaman yang tidak terdaftar secara resmi.

“Banyak masyarakat yang terjebak dalam skema penipuan karena iming-iming utang lunas atau bunga ringan. Padahal, informasi semacam itu sering kali tidak berasal dari sumber terpercaya,” ungkap OJK dalam keterangannya.

Modus penipuan semacam ini memang semakin beragam. Salah satunya adalah menggunakan format seolah-olah berasal dari otoritas resmi, lengkap dengan tautan palsu yang mengharuskan korban mengisi data pribadi seperti KTP, nomor rekening, hingga akses kontak di ponsel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 07:57 WIB

Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel

Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 08:48 WIB

97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini

97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini

Bisnis | Sabtu, 07 Juni 2025 | 06:38 WIB

Terkini

Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih

Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:29 WIB

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:24 WIB

Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:21 WIB

KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG

KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:14 WIB

PDIP Respons Pujian Prabowo: Kami Tak Nyinyir, Tapi Tetap Kritis

PDIP Respons Pujian Prabowo: Kami Tak Nyinyir, Tapi Tetap Kritis

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:13 WIB

Viral Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Pemprov Selidiki

Viral Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Pemprov Selidiki

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:02 WIB

Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan

Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:48 WIB

Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama

Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:44 WIB

Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang

Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:42 WIB