5 Tahun Penjara Jadi Ancaman Hukuman Maksimal Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:51 WIB
5 Tahun Penjara Jadi Ancaman Hukuman Maksimal Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang
Suporter sepak bola meletakkan atribut Arema saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (3/10/2022). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Suara.com - Kepolisian menetapkan enam orang tersangka akibat peristiwa horor di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mereka dinilai bertanggung jawab atas tewasnya 131 orang dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Menurut Kapolri, enam tersangka tersebut terdiri dari tiga warga sipil yang merupakan bagian dari panitia pelaksana dan tiga orang lainnya adalah anggota kepolisian.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS," kata Dedi.

Sementara tiga tersangka yang berasal dari satuan kepolisian terancam dijerat Pasal 359 dan /atau Pasal 360 KUHP.

Menurut Dedi ketika tersangka dari unsur kepolisian tersebut adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

Berikut adalah bunyi dari pasal-pasal tersebut di atas, beserta ancaman hukumannya:

Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Bunyi Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Bunyi Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan:

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Bela Jokowi yang Dinilai Pasang Badan Untuk Polri Kasus Tragedi Kanjuruhan

Mahfud MD Bela Jokowi yang Dinilai Pasang Badan Untuk Polri Kasus Tragedi Kanjuruhan

News | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:43 WIB

Cerita Pasutri Banyuwangi Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Sesak Nafas dan Loncat Dari Gate 14 Stadion Kanjuruhan

Cerita Pasutri Banyuwangi Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Sesak Nafas dan Loncat Dari Gate 14 Stadion Kanjuruhan

Malang | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:37 WIB

Persatuan Sepak Bola Australia Beri Dukungan Moral Atas Tragedi Kanjuruhan, Sydney FC : Kami Sangat Terpuruk

Persatuan Sepak Bola Australia Beri Dukungan Moral Atas Tragedi Kanjuruhan, Sydney FC : Kami Sangat Terpuruk

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:35 WIB

Dinilai Sudah Tolak Kedatangan Bonek ke Malang, Dadang Aremania Jadi Bulan-bulanan Publik

Dinilai Sudah Tolak Kedatangan Bonek ke Malang, Dadang Aremania Jadi Bulan-bulanan Publik

Hits | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:39 WIB

Kisah Tragis Bocah Nonton Arema Pertama Kali, Rela Nabung Uang Jajan Malah Berakhir Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan

Kisah Tragis Bocah Nonton Arema Pertama Kali, Rela Nabung Uang Jajan Malah Berakhir Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan

Hits | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:42 WIB

Ada Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Silakan Lapor Komnas HAM!

Ada Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Silakan Lapor Komnas HAM!

Hits | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:37 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB