5 Tahun Penjara Jadi Ancaman Hukuman Maksimal Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:51 WIB
5 Tahun Penjara Jadi Ancaman Hukuman Maksimal Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang
Suporter sepak bola meletakkan atribut Arema saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (3/10/2022). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

4. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Kompol Wahyu ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena tidak mencegah petugas untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton. Padahal diketahui penggunaan gas air mata pada pertandingan sepak bola melanggar peraturan FIFA.

5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

Tersangka kedua dari kepolisian adalah AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Ia diketahui sebagai pihak yang memerintahkan anggota kepolisian di lokasi untuk menambakkan gas air mata.

6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

Sama seperti AKP Hasdarman, AKP Bambang Sidik Achmadi ditetapkan jadi tersangka karena ia juga memerintahkan aparat keamanan untuk menembakkan gas air mata. 

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI