"Baru tahu saat dakwaan menjadi Rp 84 triliun. Ya itu harus dijelaskan saja. Makanya jangan dirilis dulu kalau belum jelas, tapi nanti akan kita dengarkan (di sidang),” lanjutnya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan Kejaksaan untuk tidak menyita aset-aset Surya Darmadi jika belum pasti hal itu sebagai barang bukti korupsi.
Yenti mengamini Jaksa Agung memang lebih berani. Namun, ia juga berpesan agar Jaksa Agung jangan konyol dan malah menimbulkan kecurigaan.
Sebelumnya perusahaan Duta Palma melaporkan tidak bisa menggaji karyawan karena aset dibekukan Kejaksaan. Yenti pun mengingatkan agar uang perusahaan yang sah harus dipisahkan dengan uang perusahaan yang diduga hasil kejahatan.
“Kalau memang ada uang perusahaan sendiri, ya itu haknya. Tetapi, kalau itu ternyata perusahaan hasil kejahatan dan orang minta gaji ya enggak mungkin kan. Makanya, DPR harus segera memiliki UU perampasan aset, sehingga nanti disitu diaturnya,” kata Yenti.
Ia menyebut, perampasan aset termasuk pemblokiran rekening juga harus melindungi orang-orang yang beritikad baik, seperti karyawan yang tidak tahu apa-apa.