Empat Polisi Penganiaya Mahasiswa di Halmahera Utara Ditahan di Rutan Polres Malut

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 21:11 WIB
Empat Polisi Penganiaya Mahasiswa di Halmahera Utara Ditahan di Rutan Polres Malut
Bidang Propam Polda Malut menahan empat anggota Polres Halut karena menganiaya seorang mahasiswa Uniera bernama Yulius Yatu alias Ongen. [Teras Maluku/Abdul Fatah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat itu, Koordinator Massa aksi, Rustam mendesak Kapolda Malut segera mengusut tindakan yang terjadi di Halut dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka.

Dalam aksi massa itu, Kasubdit l Ditreskrimum Polda Malut Kompol M.Arinta Fauzi keluar dan bertemu massa aksi dan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.

Sebelumnya, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Halmahera Utara sebagai buntut dugaan penyiksaan yang dilakukan anggotanya terhadap Yulius Yatu.

Ongen diduga mengalami penyiksaan oleh empat anggota polisi dari Polres Halmahera Utara karena kritikannya terkait pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM.

Korban mengalami dugaan penyiksaan mulai dari dipukul, dipaksa berguling di aspal, diancam dibunuh hingga dipaksa meminta maaf kepada anjing.

"Kapolri, untuk mencopot Kapolres Halmahera Utara, karena telah membiarkan peristiwa keji ini terjadi oleh anggotanya," kata Anggota KontraS Abimanyu Septiadji Sungsang dalam keterangan kepada Suara.com, Kamis (6/10/2022).

Kepada Kapolda Maluku Utara, KontraS mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan independen.

"Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku," ujar Abimanyu.

Dalam proses hukumnya nanti, korban dan keluarganya harus diberikan akses seluas-luasnya untuk menjawab rasa keadilan korban.

Baca Juga: Empat Anggota Polres Halmahera Utara Aniaya dan Paksa Mahasiswa Minta Maaf ke Anjing Polisi, Dikecam Komnas HAM

KontraS menegaskan kasus ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga dan korban dengan tegas menolak kasus diselesaikan di luar hukum pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI