"Kapolri, untuk mencopot Kapolres Halmahera Utara, karena telah membiarkan peristiwa keji ini terjadi oleh anggotanya," kata Anggota KontraS Abimanyu Septiadji Sungsang dalam keterangan kepada Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Kepada Kapolda Maluku Utara, KontraS mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan independen.
"Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku," ujar Abimanyu.
Dalam proses hukumnya nanti, korban dan keluarganya harus diberikan akses seluas-luasnya untuk menjawab rasa keadilan korban.
KontraS menegaskan kasus ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga dan korban dengan tegas menolak kasus diselesaikan di luar hukum pidana.
"Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga ditawari uang perdamaian. Kami juga mengecam tawaran penyelesaian kasus agar ditempuh melalui jalur perdamaian dan menawarkan ganti rugi sejumlah uang terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh pihak Polres Halmahera Utara, pihak Kecamatan Loloda, hingga pihak Kabupaten Halmahera Barat," katanya.
Dalam peristiwa ini, korban telah membuat laporan pidana ke Polda Maluku dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/89/IX/2022/SPKT.