Tak Semanis Dulu, Kini Pendapatan Driver Ojek Online di Bawah Rp3,5 Juta Per Bulan

Minggu, 09 Oktober 2022 | 15:41 WIB
Tak Semanis Dulu, Kini Pendapatan Driver Ojek Online di Bawah Rp3,5 Juta Per Bulan
Ilustrasi driver ojol membonceng customer. (Unsplash.com/Afif Kusuma)

Suara.com - Para driver mitra ojek online kini merasakan penurunan pendapatan yang luar biasa. Hal tersebut diketahui dari hasil survey Badan Penelitian dan Pengembangan atau Balitbang Kementerian Perhubungan tahun 2022.

Hasil survei ini dibocorkan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno yang dikutip Suara.com, Minggu (9/10/2022).

"Sekarang pendapatan rata-rata driver ojek daring di bawah Rp3,5 juta per bulan dengan lama kerja 8-12 jam sehari. Dan selama 30 hari kerja tanpa adanya hari libur selayaknya mengacu aturan ketenagakerjaan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja," sebut Djoko.

Padahal kata Djoko pendapatan ojek daring yang rata-rata masih dari Rp 3,5 juta per bulan, tidak sesuai dengan janji aplikator angkutan berbasis daring pada tahun 2016 yang mencapai Rp8 juta per bulan.

"Sulit rasanya menjadikan profesi pengemudi ojol menjadi sandaran hidup. Pasalnya, aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand," tambah Djoko.

Tak hanya itu kata dia menjadi mitra aplikasi ojek online bekerja tidak dalam kepastian, status keren sebagai mitra akan tetapi realitanya tanpa penghasilan tetap, tidak ada jadwal hari libur, tidak ada jaminan kesehatan, jam kerja tidak terbatas.

"Jika ingin sebagai angkutan umum, otomatis segala persyaratan dan hal-hal yang berlaku bagi angkutan umum juga berlaku pula bagi sepeda motor yang berfungsi sebagai angkutan umum, seperti wajib melakukan uji berkala (kir), wajib dilengkapi perlengkapan, SIM C Umum, plat nomor kendaraan berwarna kuning, tarif ditetapkan perusahaan angkutan umum (bukan aplikator seperti sekarang) atas persetujuan pemerintah," paparnya.

Mencontohkan Mota Agats (Kab. Asmat) sejak 2011 sudah menerapkan ojek sebagai angkutan umum dan kendaraan pelat kuning. Kendaraan yang digunakan sepeda listrik, karena hampir 100 persen kendaraan di Kota Agats menggunakan kendaraan listrik. Kab. Asmat sudah memiliki Perda dan Perbup yang dapat mengatur ojek sebagai angkutan umum.

"Jika pemerintah ingin melindungi warganya, dapat dibuatkan aplikasi dan diserahkan ke daerah untuk dioperasikan. Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan membuat aplikasi untuk usaha taksi. Dalam upaya untuk melindungi sopir taksi yang kebanyakan tidak berbahasa Inggris dan rata-rata sudah berusia tua," pungkasnya.

Baca Juga: Hasil Survei Kemenhub Ungkap Pendapatan Driver Ojol: Aplikator Tak Pernah Lagi Beri Bonus, Penumpang Jarang Kasih Tip

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI