Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan

Iwan Supriyatna

Senin, 10 Oktober 2022 | 08:23 WIB
Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan
Ilustrasi hukum (Pixabay.com/@succo)

Suara.com - Pakar hukum dari Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN., berharap seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat mendukung dan mendorong secepatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) di 2022.

Upaya ini akan meninggalkan produk Kolonial Belanda, dan kemudian membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa.

"Pengesahan RUU KUHP ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," kata Prof. Benny saat acara Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), di Kota Sorong, Papua.

Dikatakan Prof. Benny pada kegiatan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut, salah satu hal krusial dan pentingnya pengesahaan RUU KUHP adalah perubahan paradigma hukum. Perubahan yang bersifat rehabilitatif dan restoratif.

"Pengesahan RUU KUHP juga amanat konstitusi," tegasnya.

Alasan lain adalah bahwa KUHP yang berlaku saat ini memang produk lama yang sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.

Sedikit memberi gambaran, Prof Benny pun mengungkapkan jika KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini berasal dari Belanda dengan nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS). KUHP ini kemudian diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Upaya pembaruannya sesungguhnya terus dilakukan. Dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Kemudian pada 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP baru yang prosesnya masih berlangsung hingga  saat ini.

RUU KUHP, kata  Prof. Benny, pernah dikirimkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012, dan dikirimkan kembali oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

baca juga

Prof Benny menyebutkan, draft RUU KUHP terdiri dari 628 pasal dan dua buku, yakni buku kesatu tentang aturan umum berlakunya hukum pidana, dan buku kedua tentang tindak pidana. Sejak 1964 hingga 2019 sudah terdapat 24 draft RUU KUHP.

"Sosialisasi aktif antara lain melalui dialog publik dan seminar  dengan menggandeng perguruan tinggi," kata Prof. Benny seraya menambahkan jika pemerintah telah menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partisipasi  publik yang bermakna atau meaningfull participation.

Secara umum ada empat argumentasi diungkapkan Prof. Benny yang menuntut KUHP zaman Belanda ini agar segera diganti. Pertama perubahan paradigma hukum dari paradigma retributif atau balas dendam dengan penghukuman badan, menjadi keadilan korektif (bagi pelaku), keadilan restoratif (bagi korban), serta keadilan rehabilitatif (bagi pelaku dan korban).

Kedua, RUU KUHP merupakan Amanah dari TAP MPR II/MPR/1993 tentang GBHN dan Undang-Undang 17 Tahun 2007 tentang RPJPN. Keduanya mengamanatkan mengganti peraturan perundang-undangan produk kolonial menjadi produk nasional.

“Ada Asas Hukum “Het Recht Hinkt Achter De Feiten Aan”, Hukum tertulis itu sering tertinggal dari fakta peristiwanya. KUHP ini usianya sudah lebih 107 tahun,” ujarnya.

Ketiga, secara politik hukum, KUHP (WvS), tidak mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa maupun dasar falsafah Indonesia, yaitu Pancasila. Serta keempat adalah RUU KUHP merupakan perwujudan reformasi sistem hukum pidana nasional yang menyeluruh berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa dan HAM secara universal.

Senada dengan Prof. Benny, Pakar Hukum Pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., mengatakan ada tiga alasan penting sehingga dirinya berharap DPR RI bisa segera mengetok palu pengesahannya menjadi Undang-Undang.
Pertama, secara politis bangsa yang merdeka seperti Indonesia wajib memiliki produk hukum sendiri, dan bukan warisan kolonial Belanda. Kedua yakni kepraktisan.

“Saat ini penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi masih menggunakan terjemahan KUHP yang teks aslinya saja masih bahasa belanda sehingga ada penafsiran berbeda,” katanya.

Ketiga, kata Gede, KUHP yang saat ini berlaku isinya adalah Sebagian besar pembalasan. Padahal dalam hukum pidana modern mengarah pada keadilan rehabilitatif dan restoratif.

Sementara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. pada sesi selanjutnya lebih mengulas 14 isu krusial dalam RUU KUHP. Secara khusus Ia menyoroti pasal terkait pidana mati yang diatur dalam pasal 67 dan 100 RUU KUHP, yang masih menimbulkan pro dan kontra.

"Ada dua kelompok yang soal pidana mati yakni yang  mendukung  pidana mati dan yang menolak pidana mati," katanya.

Maka itu Ia pun menegaskan jika pidana mati dalam RUU KUHP diatur sebagai pidana yang bersifat khusus, dan selalu dicantumkan   alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kementerian Kominfo Bangun Sosialisasi dan Ruang Diskusi Publik

Direktur Informasi  Komunikasi  Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian  Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Drs. Bambang Gunawan M.Si., saat membuka diskusi publik mengungkapkan jika RUU KUHP harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika  yang terjadi di masyarakat.

Ia pun menegaskan jika upaya tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan pembangunan hukum yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila.

“Apalagi, revisi KUHP yang dimulai sejak 1970-an masih tidak kunjung terwujud sampai saat ini,” katanya.
Meski begitu, pemerintah dikatakan Bambang terus membuka ruang diskusi agar RUU KUHP tersebut semakin sempurna sebelum nanti disahkan.

Terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU KUHP yang perlu disosialisasikan lebih luas dan terus menerus, yaitu, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, larangan penghasutan kepada penguasa, pidana mati, serta penodaan agama. Kemudian terkait kejahatan kesusilaan, pencabulan, perzinahan serta living of law.

Kementerian Kominfo dikatakan Bambang telah melakukan kick off atau permulaan sosialisasi RUU KUHP pada 23 Agustus 2022 untuk memberikan pemahaman dan ruang dialog kepada masyarakat.

Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), di Kota Sorong, Papua Barat, digelar secara hybrid dan dihadiri 280 peserta online di kanal Youtube DJIKP dan 100 peserta hadir secara langsung di Hotel Rylich Panorama Kota Sorong. Peserta diskusi berasal dari berbagai unsur seperti Masyarakat, Akademisi dan Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Pemuda dan Keagamaan, Kanwil Kumham, Lapas, dan Media.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

"Lesti Teman Lu, Lu Kejam", Amarah Melanie Subono untuk Baim Wong dan Paula Verhoeven

"Lesti Teman Lu, Lu Kejam", Amarah Melanie Subono untuk Baim Wong dan Paula Verhoeven

Denpasar | Senin, 10 Oktober 2022 | 06:15 WIB

Kerap Dituding Punya Bekingan FS hingga Lepas dari Jeratan Hukum, Nikita Mirzani Klarifikasi

Kerap Dituding Punya Bekingan FS hingga Lepas dari Jeratan Hukum, Nikita Mirzani Klarifikasi

Jogja | Minggu, 09 Oktober 2022 | 20:45 WIB

Kuasa Hukum Sebut Ada Pihak Ingin Rizky Billar Miskin Lewat Kasus KDRT

Kuasa Hukum Sebut Ada Pihak Ingin Rizky Billar Miskin Lewat Kasus KDRT

Lampung | Minggu, 09 Oktober 2022 | 11:40 WIB

Terkini

Paus Leo XIV Dorong Pimpinan Gereja Sedunia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Paus Leo XIV Dorong Pimpinan Gereja Sedunia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:20 WIB

IHSG Masih Nyaman di Level 6.500 Pagi Ini, COIN dan PACK Meroket

IHSG Masih Nyaman di Level 6.500 Pagi Ini, COIN dan PACK Meroket

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan

Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan

Jabar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:12 WIB

Surut Saat Kemarau, Waduk Gajah Mungkur Disulap Jadi Ladang Padi

Surut Saat Kemarau, Waduk Gajah Mungkur Disulap Jadi Ladang Padi

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:00 WIB

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan

Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol

Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh

Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:15 WIB

×