Bahaya Mematikan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, Temuan Baru TGIPF

Farah Nabilla

Senin, 10 Oktober 2022 | 18:22 WIB
Bahaya Mematikan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, Temuan Baru TGIPF
Potret polisi tembakkan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan, Malang. (Twitter/@idextratime)

Suara.com - Temuan baru Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menunjukkana danya penggunaan gas air mata kedaluwarsa. 

Berbeda dengan Polri yang sebelumnya menyebut penggunaan gas air mata yang sudah kadaluawarsa tidak berbahaya, TGIPF mengungkapkan penggunaan gas air mata baik yang kedaluwarsa maupun tidak merupakan tindakan penyimpangan.

"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran. Karena gas air mata itu," kata Anggota TGIPF, Rhenald Kasali kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (10/10/2022).

Rhenald menyebut aksi Polri memakai gas air mata yang sudah kedaluwarsa justru bersifat mematikan. Dia meminta Polri harus mengevaluasi diri pasca kejadian ini.

"Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki," ucapnya.

Bagaimana dampak gas air mata kedaluwarsa?

Dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh aparat juga pernah terungkap ketika menanani demonstrasi menentang RKUHP pada 2019 lalu.

Saat itu sejumlah akun media sosial mengunggah foto seseorang yang tengah memperlihatkan bagian tabung gas air mata yang tercecer di lokasi demonstrasi.

 Dalam unggahan itu terlihat tanggal kedaluwarsa gas air mata tersebut adalah pada 2016, sementara demonstrasi tersebut dilakukan pada 2019.

baca juga

Mengenai penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa tersebut, para ahli sepakat jika efek gas air mata kedaluwarsa kedaluwarsa lebih berbahaya daripada gas air mata yang belum kedaluwarsa.

Dikutip dari Kangla Online, disebutkan, ternyata gas air mata yang suda kedaluwarsa bisa beracun. Gas air mata tersebut tidak hanya berbahaya bagi kesehatan manusia, tapi juga bisa memberikan dampak negatif pada organisme lainnya yang terdampak.

Dampak yang ditimbulkan dari gas air mata kedaluwarsa adalah bisa menyebabkan kerusakan paru-paru. Hal ini disebabkan gas air mata kedaluwarsa mengandung senyawa kimia 2-chlorobenzalmalononitrile (CS) yang merupakan konstituen utama dari gas air mata.

Tak hanya pada paru-paru, gas air mata kedaluwarsa juga diketahui menandung CS yang bisa memberikan kerusakan yang signifikan pada jantung dan hati.

Para ahli juga sepakat, gas air mata kedaluwarsa bisa menyebabkan kebutaan permanen, luka bakar, keguguran, asma yang fatal, kejang, bahkan hingga kematian.

Penggunaan gas air mata dilarang pada pertandingan sepak bola

Sementara itu, federasi sepak bola internasional FIFA telah dengan tegas melarang penggunaan gas air mata untuk pengamanan dalam pertandingan sepak bola.

Larangan tersebut tertuang dalam dokumen “FIFA Stadium Safety and Security” Pasal 19 b. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".

Karena itulah, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan teancam hukuman berat, terlebih jika terbukti telah menggunakan gas air mata kedaluwarsa.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepis Polri, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Sebut Gas Air Mata Kadaluwarsa Bersifat Mematikan

Tepis Polri, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Sebut Gas Air Mata Kadaluwarsa Bersifat Mematikan

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:03 WIB

Minta Keadilan, Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Saya Tak Pernah Perintahkan Steward Tutup Pintu Gate

Minta Keadilan, Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Saya Tak Pernah Perintahkan Steward Tutup Pintu Gate

Jakarta | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:02 WIB

Polri Sebut Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bukan Akibat Gas Air Mata

Polri Sebut Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bukan Akibat Gas Air Mata

Bandung | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:00 WIB

Tak Mau Tragedi Kanjuruhan Terulang, Pemkab Bekasi Sambut Rencana Audit Stadion Wibawa Mukti

Tak Mau Tragedi Kanjuruhan Terulang, Pemkab Bekasi Sambut Rencana Audit Stadion Wibawa Mukti

Bekaci | Senin, 10 Oktober 2022 | 17:53 WIB

Polri Akui Pakai Gas Air Mata Kadaluarsa saat Tragedi Kanjuruhan, Netizen Berang

Polri Akui Pakai Gas Air Mata Kadaluarsa saat Tragedi Kanjuruhan, Netizen Berang

Jogja | Senin, 10 Oktober 2022 | 17:55 WIB

Polri Pastikan Efek Gas Air Mata Kadaluwarsa Tak Mematikan dalam Tragedi Kanjuruhan

Polri Pastikan Efek Gas Air Mata Kadaluwarsa Tak Mematikan dalam Tragedi Kanjuruhan

Serang | Senin, 10 Oktober 2022 | 17:44 WIB

Kepolisian Malang Kota Sujud Massal Minta Ampun Atas Tragedi Kanjuruhan

Kepolisian Malang Kota Sujud Massal Minta Ampun Atas Tragedi Kanjuruhan

Sukabumi | Senin, 10 Oktober 2022 | 17:40 WIB

Terkini

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

×