Suara.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan tidak sependapat dengan Polri yang sebelumnya menyebut penggunaan gas air mata yang sudah kadaluawarsa tidak berbahaya.
TGIPF mengungkapkan penggunaan gas air mata baik yang kadaluwarsa maupun tidak merupakan tindakan penyimpangan.
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran. Karena gas air mata itu," kata Anggota TGIPF, Rhenald Kasali kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (10/10/2022).
Rhenald menyebut aksi Polri memakai gas air mata yang sudah kadaluwarsa justru bersifat mematikan. Dia meminta Polri harus mengevaluasi diri pasca kejadian ini.
"Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki," ucapnya.
Lebih lanjut, Rhenald berpandangan Polri sebagai aparat penegak hukum sejatinya sudah mendapatkan sosialisasi tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepakbola.
Sayangnya, hanya sedikit anggota polisi yang mengerti tentang larangan tersebut.

"Walaupun sudah pernah dibicarakan gas air mata tidak boleh. Tapi dari semua pembicaraan, tidak banyak orang yang mengerti bahwa aturan FIFA tidak boleh," papar dia.
Klaim Polri
Sebelumnya, Polri mengklaim gas air mata kedaluwarsa tidak berbahaya karena efek atau kemampuannya justru semakin menurun. Berbeda dengan makanan kedaluwarsa yang justru akan berdampak buruk.
"Kebalikannya (dengan makanan), dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya itu berkurang. Sama dengan efektivitasnya gas air mata ini, ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Polri sebelumnya mengakui ada anggota yang menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan. Beberapa gas air mata yang ditemukan tercatat telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.
"Ya, ada beberapa yang ditemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa," ungkap Dedi.