Profil Trio Hakim yang Akan Adili Ferdy Sambo, Satu Pernah Beri Vonis Mati

Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:10 WIB
Profil Trio Hakim yang Akan Adili Ferdy Sambo, Satu Pernah Beri Vonis Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Morgan sempat menangani kasus Djoko Tjandra dan menolak pengajuan praperadilan MAKI ke KPK.

Sosok Morgan Simanjuntak dikenal publik dengan keputusannya memberi vonis hukuman mati kepada sosok M Rizal alias Hasan. Adapun Hasan merupakan seorang bandar narkotika yang telah mengedarkan puluhan kilogram sabu dan ekstasi.

Alimin Ribut Sujono (eks Kepala Pengadilan Negeri Bantul)

Alimin Ribut menjabat Kepala PN Bantul, Yogyakarta sebelum berkarier di PN Jaksel. 

Kasus yang pernah ia tangani yakni pernikahan beda agama yang akhirnya berujung keputusan ditolak. Kendati demikian, Alimin mengarahkan kedua mempelai tersebut untuk melakukan pencatatan pernikahan di Disdukcapil setempat.

Trio Hakim PN Jakarta Selatan vs Geng Sambo

Trio hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso akan menghadapi geng Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Wahyu dan dua jajaran anggota majelis hakim akan menyidangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf dan Ricky Rizal pada Senin depan.

Adapun Bharada Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang pada esok harinya, Selasa (18/10/2022), sebagaimana informasi yang didapati dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI