Disidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan, Bharada E Siap Ungkap Kebenaran

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Disidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan, Bharada E Siap Ungkap Kebenaran
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer dihadirkan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kasus yang turut menyeret Ferdy Sambo, Bharada E sudah berstatus Justice Collaborator atau JC.

Sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Senin (17/10/2022) pekan depan. Dalam sidang tersebut, tersangka yang akan menjalani persidangan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Wahyu Iman Santosa akan menjadi majelis hakim untuk kasus pembunuhan berencana atas tersangka Ferdy Sambo Cs. Adapun hakim anggota akan diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Sambo, Ibu PC, KM, dan RR Senin 17 Oktober 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam pesan singkat, Senin (10/10/2022).

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer dihadirkan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer dihadirkan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sedangkan, Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani sidang secara terpisah. Djuyamto menyebut, Bharada E akan disidang sehari berselang, yakni Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Trisha Bongkar Isi Chat WhatsApp dari Ferdy Sambo: Mba Mau Video Call Nggak Sama Papa

"Bharada E, Selasa 18 Oktober 2022," sambungnya.

Sidang Obstruction of Justice

Kemudian, untuk sidang kasus obstruction of justice akan berlangsung pada Rabu (19/10/2022). Dari total enam tersangka, sidang tersebut akan dibagi dalam dua susunan majelis hakim.

Ahmad Suhel akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. Adapun hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Adpaun hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M. Ramdes.

Baca Juga: CEK FAKTA: Malam Ini! Ferdy Sambo Tiba di Nusakambangan

"Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," beber dia.