Mulai Tunjukkan 'Taring', Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keluarkan Sederet Pembelaan Jelang Sidang

Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:21 WIB
Mulai Tunjukkan 'Taring', Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keluarkan Sederet Pembelaan Jelang Sidang
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Merekayasa adegan baku tembak untuk selamatkan Bharada E

Setelah Bharada E menembak Brigadir J, Febri mengatakan, kliennya semoat terpikir untuk menyelamatkan ajudannya tersebut dengan melakukan rekayasa adegan baku tembak.

Menurut dia, setelah panik karena Brigadir J tertembak, kliennya langsung mengambil senjata api yang dipegang Bharada E dan menembak dinding rumah tersebut beberapa kali.

Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan Bharada E, karena seolah-olah telah terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Sindir status justice collaborator Bharada E

Febri Diansyah juga sempat menyindir Bharada E yang kini telah menjadi justice collaborator (JC). Meski tidak menyebut nama, Febri Diansyah menyatakan status JC yang disandang seseorang tidak boleh digunakan untuk menyelamatkan diri sendiri.

"Seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan," kata Kuasa hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Karena itulah, lanjut Febri Diansyah, seseorang yang menyandang status sebagai JC harus bisa berkata jujur dan tidak membohongi publik.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Curhatan Istri Ferdy Sambo: Putri Histeris usai Alat Vital Diraba, Dipaksa Buka Baju saat Ditodong Senpi Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI