Hal ini dikonfirmasi oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, yang menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan tertanggal 29 September 2022. "Tersangka yang pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono)," ucap Nurul, Kamis (13/10/2022).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan Bambang tidak ditangkap akibat gugatan terhadap Jokowi. "Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama," tegasnya menambahkan.