Profil Sugik Nur Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 20:43 WIB
Profil Sugik Nur Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Profil Sugik Nur (YouTube/Gus Nur 13 Official)

3. Ijazah Palsu Jokowi  

Isu ijazah palsu milik Jokowi kembali ramai diperbincangkan. Lantaran Bambang Tri Mulyono (BTM) mrlayangkan gugatan terkait ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Sementara Sugik Nur merupakan pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official. Dalam sebuah video yang diunggah dalam kanal itu, mereka membicarakan persoalan ijazah Jokowi hingga diduga merendahkannya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan yang ada di dalam akun YouTube tersebut.  

Kedua tersangka tetjerat Pasal 156a huruf a KUHP yang mengatur tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan. 

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 yang mengatur tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. 

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya masih belum ditahan. Gus Nur dan Bambang Tri masih menajalani pemeriksaan di kantor polisi. 

Itulah tadi profil Sugik Nur, pendakwah kontroversial yang terjerat kasus penyebaran hoaks ijazah palsu Jokowi.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Ijazah Jokowi Diragukan Amien Rais, Eko Kuntadhi Beri Respons Menohok: Rakyat Malas Mikir!

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI