Gus Nur kerap membagikan ceramah kontroversial, salah satunya adalah saat ia mengisi ceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018 lalu. Melalui ceramah Gus Nur yang viral di media sosial itu terdapat unsur politik tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur menilai jika Jokowi adalah haram hingga meminta para jemaah yang memilih Jokowi pada Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid. Aksi kontroversi Gus Nur itu kemudian memancing perdebatan netizen, sebab dinilai telah melanggar imbauan Menteri Agama. Diketahui saat itu, Menteri Agama telag mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.
2. Pernah Dipenjara Selama 10 Bulan
Gus Nur pernah mendekam di hotel prodeo selama 10 bulan. Dia divonis bersalah terkait kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam sebuah wawancara dengan seorang ahli hukum tata negara, Refly Harun yang kemudian diunggah ke akun YouTube pribadinya, MUNJIAT Channel.
Dalam video itu, Gus Nur bicara terkait muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan kepada sejumlah pimpinan PBNU. Beberapa tokoh yang dimaksud Sugik Nur dalam wawancara itu antara lain yaitu Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin dan juga Abu Janda. Setelah menjalani hukumannya, Gus Nur kemudian bebas dari Rutan Bareskrim olri pada tanggal 24 Agustus 2021.
3. Ijazah Palsu Jokowi
Isu ijazah palsu milik Jokowi kembali ramai diperbincangkan. Lantaran Bambang Tri Mulyono (BTM) mrlayangkan gugatan terkait ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Sugik Nur merupakan pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official. Dalam sebuah video yang diunggah dalam kanal itu, mereka membicarakan persoalan ijazah Jokowi hingga diduga merendahkannya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan yang ada di dalam akun YouTube tersebut.
Kedua tersangka tetjerat Pasal 156a huruf a KUHP yang mengatur tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Diragukan Amien Rais, Eko Kuntadhi Beri Respons Menohok: Rakyat Malas Mikir!
Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 yang mengatur tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.