Suara.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan empat polisi sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa (TM).
Keempat polisi tersebut yakni, Aipda AD, anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu J, anggota Polres Pelabuhanan Tanjung Priok, dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menerangkan, Keempat tersangka anggota Polri itu akan ditempatkan khusus di Polda Metro Jaya.
"Khusus anggota yang berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (16/10/2022).
Empat polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani sidang etik. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat," jelas dia.
Sementara itu, terkait dengan Irjen TM juga sudah ditempatkan khusus di Mabes Polri.
"Saat ini Irjen TM masih ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus Mabes Polri oleh divisi Propam Mabes Polri," imbuh Zulpan.
Irjen TM sempat diperiksa penyidik di Direktorat Seserse Narkoba Polda Metro Jaya, namun yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan. Dan Pemeriksaan akan dilakukan awal pekan depan.
"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM, untuk diundur menjadi Senin besok," kata Zulpan.