SuaraBandung.id - Irjen Teddy Minahasa menjadi jenderal bintang dua yang disikat Mabes Polri.
Dalam tahun 2022, ini sudah ada dua jenderal bintang dua yang terancam hukuman mati lantaran pelanggaran berat.
Pertama ada jenderal bintang dua yang menjabat Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Kemudian yang kedua adalah Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat perdagangan narkoba kelas kakap.
Belum lagi jenderal lain yang juga terseret kasus Ferdy Sambo seperti Hendra Kurniawan.
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa ini dikenal kalangan sangat dekat dengan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo.
Melihat itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan apa yang dilakukan kepolisian dalam menangkap Irjen Teddy Minahasa atas dugaan penyalahgunaan narkoba adalah langkah tepat.
Apa yang dilakukan Mabes Polri melakukan penangkapan Irjen Teddy adalah upaya kepolisian bersih-bersih di institusi mereka.
"Langkah ini juga harus diletakkan sebagai bagian dari pembersihan di kepolisian," kata Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/10) seperti dikutip dari wartaekonomi.
Dia sangat yakin jika penangkapan Teddy Minahasa didukung alat bukti yang kuat sehingga tidak ragu menjadikan jenderal dua itu sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Dia diduga menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya dengan menggelapkan 5 kilogram barang bukti sabu-sabu.
"Tanpa menyampingkan asas praduga tak bersalah (kasus penangkapan Teddy), saya kira tindakan Polri menjadikan Irjen Pol Teddy sebagai tersangka sudah didasarkan pada prasyarat alat pembuktian yang cukup," katanya menambahkan.
Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya mengungkap dukungan besar pada Polri yang menangkap anggotanya dalam dugaan keterlibatan kasus narkoba.
IPW menilai, penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa adalah langkah tepat yang sudah dilakukan Polri.