Melihat Lagi Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs hingga Akhirnya Sidang Perdana Digelar

Senin, 17 Oktober 2022 | 13:57 WIB
Melihat Lagi Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs hingga Akhirnya Sidang Perdana Digelar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada hari itu, penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy Sambo disebut menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dengan menyuruh Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Selain itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga menyebut Ferdy Sambi membuat skenasio kematian Brigadir J seolah-olah karena aksi baku tembak.

12 Agustus: bareskrim Polri setop kasus pelecehan Putri Candrawathi

Pada hari yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa laporan soal pelecehan seksual Putri Candrawathi disetop, bersamaan itu pula Bareskrim juga menyetop laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan terlapor Brigadir J.

Putri Candrawathi menyusul jadi tersangka

Menyusul suaminya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Putri diduga dengan sengaja turut merencanakan dengan sengaja pembunuhan terhadap Brigadir J dan dijerat dengan pasa 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat

Baca Juga: Profil Jaksa Sugeng Hariadi yang Berapi-api Bacakan Surat Dakwan Ferdy Sambo: Tangani Kasus Predator Herry Wirawan

Pemecatan Ferdy Sambo tersebut merupakan putusan dari Sidang Etik yang digelar di Mabes Polri. SIdang itu memutuskan untuk memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri itu secara tidak hormat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI