Melihat Lagi Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs hingga Akhirnya Sidang Perdana Digelar

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Senin, 17 Oktober 2022 | 13:57 WIB
Melihat Lagi Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs hingga Akhirnya Sidang Perdana Digelar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir dan kini terus memasuki babak baru.

Setelah melawati banyak lika-liku selama lebih dari 3 bulan, para tersangka akhirnya kini menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.

Para tersangka dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir R, serta Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo.

Adapun sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Mari simak lagi perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J hingga pada akhirnya para tersangka diadili,

Brigadir J dilaporkan tewas

8 Juli 2022 adalah awal mulai dari kasus ini, dimana pada tanggal tersebut Brigadir J dilaporkan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

Polisi baru ungkap kematian Brigadir J

Tiga hari setelah Brigadir J dilaporkan tewas, pada 11 Juli 2022, kepolisian baru mengungkap kematian tersebut ke publik, melalui jumpa pers di Mabes Polri. Pada kesempatan itu disebutkan Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi mencuat

Sehari setelah Mabes Polri menggelar jumpa pers mengenai kematian Brigadir J, giliran Polres Metro Jakarta Selatan angkat suara mengenai kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi mengatakan, baku termbak yang terjadi di rumah Ferdy Sambo dipicu dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Adapun Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan ada laporan mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut tertanggal 9 Juli 2022.

Tim khusus dibentuk Kapolri

Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus baku tembak antar polisi tersebut di rumah dinas Ferdy Sambo. Tim khusus tersebut dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot.

Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya

Perhatian publik terhadap kasus ini ternyata sangat besar, sehingga muncul desakkan agar Polri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dan Kombes Budhi. Menjawab desakkan publik tersebut, akhirnya Kapolri meninaktifkan Sambo dan Budhi pada 18 Juli 2022.

Komnas HAM memeriksa Bharada E

Komnas HAM sebagai bagian dari tim khusus yang bersifat independen akhirnya memeriksa Bharada E dan sejumlah ajudan Ferdy Sambo laiinnya. Dan pada Selasa (26/7/2022), Bharada E memenuhi panggilan Komnas HAM dengandikawal sejumlah aparat kepolisian.

Autopsi ulang jenazah Brigadir J

Munculnya kecurigaan adanya tindak penganiayaan pada jenazah Brigadir J, mendorong dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazahnya pada 27 Juli 2022.

Autopsi ulang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Setelah itu Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan.

Tersangka pertama ditetapkan

Ketika awal kasus ini bergulir, disebutkan Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J dalam rangka membela diri.

Namun pada akhirnya hal itu berubah menjadi aksi pembunuhan dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis. Tak hanya pasal pembunuhan, ia juga dijerat dengan pasal turut serta.

Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim

Sehari setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka, giliran Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di bareskrim Mabes Polri.

Pada hari itu juga ia meminta maaf atas dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya.

Puluhan anggota Polri dimutasi

Seiring berkembangnya kasus dugaan pembunuhan ini, 25 anggota polisi akhirnya terseret dan diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.

25 anggota polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofessionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Pada hari yang sama, Ferdy Sambo dimutasi ke Yanma Polri Bersama Karoprovos Divisi Propam Brigjen Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob dan Putri muncul

Setelah dimutasi, Ferdy Sambo lalu ditahan di Mako Brimob untuk selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus Polri.

Penahanan itu dilakukan terkait dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Pada 7 Agustus 2022, untuk pertama kalinya sejak kasus pembunuhan Brigadir J bergulir, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi muncul ke publik.

Dengan berderai air mata, ia mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suaminya, namun ia gagal menemuinya.

Bripka RR tersangka

Pada hari yang sama, ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir R ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Ia terancam dijerat Pasal 340 KUHP.

Ferdy Sambo tersangka utama

Pada hari itu, penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy Sambo disebut menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dengan menyuruh Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Selain itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga menyebut Ferdy Sambi membuat skenasio kematian Brigadir J seolah-olah karena aksi baku tembak.

12 Agustus: bareskrim Polri setop kasus pelecehan Putri Candrawathi

Pada hari yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa laporan soal pelecehan seksual Putri Candrawathi disetop, bersamaan itu pula Bareskrim juga menyetop laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan terlapor Brigadir J.

Putri Candrawathi menyusul jadi tersangka

Menyusul suaminya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Putri diduga dengan sengaja turut merencanakan dengan sengaja pembunuhan terhadap Brigadir J dan dijerat dengan pasa 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat

Pemecatan Ferdy Sambo tersebut merupakan putusan dari Sidang Etik yang digelar di Mabes Polri. SIdang itu memutuskan untuk memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri itu secara tidak hormat.

Dan berikut adalah isi dari putusan tersebut:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Berkas kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap dan dilimpahkan

Pada tanggal tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, pada 10 Oktober 2022, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PN Jaksel menyiapkan sejumlah hal untuk menggelar disang perdana.

Sidang perdana pembunuhan Brigadir J digelar

Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya menjalani persidangan di PN Jaksel. Adapun pengadilan akan digelar selama dua hari ke depan.

Pada Senin (17/10/2022) PN Jaksel akan menyidangkan tersangka Ferdy Sambo,, Putri Candrawathi. Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sementara pada Selasa (18/10/2022) PN Jaksel akan menyidangkan Bharada E dan pada Rabu (19/10/2022) PN Jaksel akan menggelar sidang obstruction of justice dengan 6 tersangka.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Jaksa Sugeng Hariadi yang Berapi-api Bacakan Surat Dakwan Ferdy Sambo: Tangani Kasus Predator Herry Wirawan

Profil Jaksa Sugeng Hariadi yang Berapi-api Bacakan Surat Dakwan Ferdy Sambo: Tangani Kasus Predator Herry Wirawan

Bekaci | Senin, 17 Oktober 2022 | 13:54 WIB

Dugaan Korupsi Impor Baja, Komisi ASN Sarankan Mendag Tiru Kasus Ferdy Sambo

Dugaan Korupsi Impor Baja, Komisi ASN Sarankan Mendag Tiru Kasus Ferdy Sambo

Bisnis | Senin, 17 Oktober 2022 | 13:52 WIB

Jaksa Disebut Tak Becus Susun Dakwaan, Kubu Sambo Bakal Bongkar 8 Butir Menyesatkan di Depan Hakim

Jaksa Disebut Tak Becus Susun Dakwaan, Kubu Sambo Bakal Bongkar 8 Butir Menyesatkan di Depan Hakim

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 13:48 WIB

Kronologi Detik-detik Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Ferdy Sambo: Kau Tembak Cepat!

Kronologi Detik-detik Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Ferdy Sambo: Kau Tembak Cepat!

| Senin, 17 Oktober 2022 | 13:42 WIB

Ajudan Ini Sempat Todongkan Senjata ke Arah Ferdy Sambo, JPU Sebut Pura-pura Layangkan Sikut

Ajudan Ini Sempat Todongkan Senjata ke Arah Ferdy Sambo, JPU Sebut Pura-pura Layangkan Sikut

| Senin, 17 Oktober 2022 | 13:42 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB