Suara.com - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore. Istri Ferdy Sambo itu kemudian menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Pantauan Suara.com, sidang Putri berlangsung pada pukul 15.30 WIB. Sidang tersebut berlangsung usai majelis hakim menutup sidang atas terdakwa Ferdy Sambo.
Putri tampak mengenakan kemeja berwarna putih. Dia pun menyatakan soal kondisinya ketika ditanya oleh majelis hakim.
"Sehat yang mulia," jawab Putri.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan surat dakwaan terhadap Putri. Sementara, sidang atas terdakwa Ferdy Sambo akan kembali berlangsung pada Kamis (20/10/2022) besok lusa dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Ferdy Sambo.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung menanggapi dakwaan JPU dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Hal itu dibacakan usai majelis hakim menskors persidangan setelah jaksa membacakan surat dakwaan.
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/17/53801-putri-candrawathi-sidang-putri-candrawathi-sidang-ferdy-sambo.jpg)
Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf. Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Yosua.
Hadiah itu diberikan pada 10 Juli 2022. Ferdy Sambo awalnya memanggil Eliezer, Ricky dan Kuat ke ruang kerja di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketika itu, Ferdy Sambo bersama Putri menyodorkan amplop berisi uang pecahan dollar masing-masing senilai Rp 500 juta kepada Ricky dan Kuat. Sedangkan, Eliezer diberi Rp 1 miliar.
"Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).